Tanjungpinang, Zonakepri – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang berinsial TP di Cafe Time Tanjungpinang,Kamis (4/5)
Saat diamankan Oknum ASN bersama 9 orang lainnya didapati sedang Asyik pesta narkoba jenis sabu di cafe tersebut.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalaui Kabag Ops, Kompol Chaidir dalam konfrensi pers didampingi Kasat Narkoba, AKP Efendri Ali dan Humas Polres Tanjungpinang Iptu Rohadi mengungkapkan,penangkapan oknum ASN dan pelaku lainya atas informasi masyarakat ,pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
” Setelah kita periksa dan tes urine dari 9 hanya lima orang positif pengguna narkoba dan kelimanya berinisial HV, JP, TP, BS dan ANS”.sebut Chaidir.
Saat dilakukan penggeledaahan terhadap Oknum ASN dan pelaku lainnya Satnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan 1 paket besar narkoba seberat 25 gram,dua paket sedang seberat sekitar 3 gram lebih serta 6 paket kecil sabu.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan 15 paket jenis daun ganja dan sebuah timbangan.
Atas perbuatannya Oknum ASN dan pelaku lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 Tahun 2009,dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimum 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun denda 10 miliar rupiah. ***