TanjungpinangZona Kepri

Lantamal IV Musnahkan Barang Bukti Rokok Illegal Senilai 1.121 Milyar

×

Lantamal IV Musnahkan Barang Bukti Rokok Illegal Senilai 1.121 Milyar

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri Pangkalan Utama Lantamal IV Tanjungpinang musnahkan barang bukti ribuan batang rokok ilegal atau 190 dus rokok tanpa cukai senilai Rp. 1,121 Miliar di Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Jalan Yos Sudarso No.1 Batu Hitam, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (12/12/2018).

Pemusnahan ribuan batang rokok dilakukan dengan cara dibakar ,dipimpin langsung Komandan Angkatatan Laut Lantamal IV Tanjungpinang,Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno bersama Kepala Bea dan Cukai,KapolresTanjungpinang Beserta undangan.

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno mengatakan,barang temuan rokok illegal yang dimusnahkan ini, tangkapan dari KM Bone Jaya di perairan pulau Penyalai Kabupaten Karimun,Desember 2017 lalu.

“Pemusnahan hasil tangkapan Lantamal IV ini dilaksanakan setelah mendapat izin dari KPLN Batam”sebutnya.

Danlantamal IV menambahkan, semua prosedur untuk barang temuan sudah dilakukan, mulai dari publikasi melalui media, dilaporkan ke negara dan pada akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan.

“Kapal pengangkut masih dalam proses hukum pelangaran pelayaran dan pelakunya tidak ada yang diproses karena saat kapal ditemukan telah ditinggal nahkoda dan anak buah kapal”ucapnya.

Danlantamal IV juga menegaskan,“Sangat konsen tindak dan berkomitmen memberantas tindak kejahatan di wilayah kerja Lantamal IV.

“Kita juga bersinergi dengan aparat di daerah untuk memberantas kejahatan di daerah,” tutupnya.(red)