TanjungpinangZona Kepri

M Dijanjikan Rp30 Juta Bantu Bunuh Yup Sun Hok

×

M Dijanjikan Rp30 Juta Bantu Bunuh Yup Sun Hok

Sebarkan artikel ini

bunuh 1Tanjungpinang,ZonaKepri-M (47) kawan dari J tersangka pelaku pembunuh Yup Sun Hok berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Senin 1 Februari 2016 di salah satu rumah Aviari Batu Aji Kota Batam.

Menurut penuturan M, dirinya bersedia membantu J untuk membunuh Yup Sun Hok dengan alasan J pernah membantu kesulitan ekonomi keluarganya. Dimana J pernah memberi uang Rp500 ribu kepada M. Atas dasar itulah, M yang bertempat tinggal di Kabupaten Bintan rela menolong J meski untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan membunuh Yup Sun Hok.

“Membantu kawan karena sudah berteman lama. Saya pernah diberi uang sebesar Rp 500 ribu dari J untuk keperluan membeli susu anak saya, dan saya merasa berhutang budi,” ungkap M ketika konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tanjungpinang, Selasa 2 Februari 2016 di Polres Tanjungpinang.

Menurutnya, malam terjadinya pembunuhan itu, dirinya dihubungi oleh tersangka J melalui seluler. Saat itu, J menanyakan dimana keberadaan saya, dan saya bilang sedang dirumah daerah Galang Batang, Kabupaten Bintan. Lalu J bilang mau ke rumah untuk menjemput saya,”papar M.

Setelah didalam mobil, ternyata J mengatakan kepadaM akan membunuh Apek Liong alias Yup Sun Hok. “Saya kira main-main, tapi ternyata benar. Saat J menikam Apek itu, saya dibelakang rumah menjaga dan melihat situasi. Setelah ditikam, Apek alias Yup Sun Hok langsung roboh. Kami berdua langsung angkat tubuh korban dengan tangga, kemudian dinaikkan ke dalam mobil,” sebutnya.
Selanjutnya, mayat Yup Sun Hok, dibawa ke Jembatan III lintas barat, Kabupaten Bintan. M mengatakan, mayat diberi pemberat saat dibuang ke laut. Setelah membuang mayat korban, M pulang ke rumah dan belum diberikan uang.

”Saya dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 30 juta,” Namun, hingga saat dirinya tertangkap Polres Tanjungpinang ternyata uang yang dijanjikan belum diberi J,” ucapnya.

Tersangka M dijerat melanggar pasal 340, 338 junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (rul)