
Zonakepri.com – Urat-urat di dahi Junaidi tampak menegang. Peluh menetes dari sela rambutnya ketika tangan kekarnya mengayun cepat, memutar tuas mesin kapal kayu yang mulai bergetar.

Beberapa kali terdengar bunyi batuk mesin, sebelum akhirnya semburan asap hitam keluar dari cerobong kecil di sisi lambung kapal.
Sore itu, Ahad 11 Oktober 2025, di Pelabuhan Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Junaidi bersiap menjemput rezeki dari laut. Kapal kayunya renta, tapi semangatnya tidak. Laut Natuna sudah jadi nadi hidupnya sejak belasan tahun silam.

Wilayah tangkapnya bukan sembarangan. Junaidi berencana mencari rezekinya di perairan Kecamatan Pulau Laut. Kecamatan terluar Kabupaten Natuna itu, berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan, perairan yang kerap disebut-sebut sebagai perbatasan “panas”.
“Terumbu karangnya masih bagus. Masyarakat di sana menjaga lautnya dengan adat,” ujar Junaidi.
Sebelum berangkat, Junaidi juga memastikan pompongnya steril dari alat tangkap terlarang. Tak ada kompresor, racun, apalagi bahan peledak yang bisa merusak dasar laut.
Cerita Junaidi membuka jalan bagi kami untuk menelusuri lebih dalam asal aturan yang membuatnya begitu segan ketika menangkap ikan di Perairan Pulau Laut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Desa tentang Daerah Perlindungan Laut (DPL) di Desa Kadur, Kecamatan Pulau Laut, desa yang berdiri di garis paling utara Indonesia.
Rentang kendali yang jauh dari pusat pemerintahan membuat warga Pulau Laut tak bisa hanya menunggu pengawasan aparat. Mereka menggantungkan hidup pada laut, maka laut pun mereka jaga. “Kalau masyarakat diam saja, mungkin dari dulu ekonomi kami sudah runtuh,” kata Kepala Desa Kadur, Herman, membuka cerita dengan kami di Ranai, Rabu (14/10).
Sejak 1990-an, ungkap Herman, masyarakat membangun sistem hukum adat untuk melindungi laut dari tangan-tangan rakus.
Awalnya, hukum adat itu lahir dari keresahan. Tahun 1992, ketika alat tangkap kompresor mulai marak digunakan nelayan pendatang, masyarakat Pulau Laut menganggapnya ancaman. Kompresor memungkinkan penyelam mengambil teripang dan gurita dalam jumlah besar, tanpa batas.
Atas inisiatif masyarakat dan dukungan Bupati Kepulauan Riau kala itu, dikeluarkan keputusan melarang penggunaan kompresor. Dua dekade kemudian, larangan itu ternyata sejalan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang juga melarang alat tangkap semacam itu.
“Pulau Laut sudah lebih dulu melarangnya, bahkan sebelum undang-undang lahir,” ujar Herman bangga.
Sistem hukum adat di Pulau Laut tidak hanya soal larangan. Ia juga soal tata kelola dan kepemimpinan. Kepala desa menjadi pamong utama, bersama tokoh masyarakat dan kelompok nelayan. Segala perkara diselesaikan lewat musyawarah.
“Kalau ada pelanggaran, tidak bisa kades memutuskan sendiri. Harus dibicarakan bersama camat, BPD, RT, RW, hingga Babinkamtibmas,”sebut Herman.
Musyawarah menentukan segalanya, mulai dari sanksi sosial, denda, hingga mediasi antara pihak yang melanggar dan masyarakat.
Keras tapi adil, begitulah cara hukum adat bekerja di ujung utara Nusantara ini. Ketika pada 2014–2015 sempat terjadi pembakaran pompong akibat konflik antar nelayan, desa bergerak cepat. Tahun 2016, Desa Kadur menetapkan Peraturan Desa tentang Perlindungan Laut, menegaskan kembali adat dalam bentuk hukum formal. Tujuannya untuk mencegah kekerasan dan menjaga laut tetap hidup.
Sanksi bagi pelanggar tidak main-main. Jika seseorang ketahuan menggunakan alat tangkap merusak atau melanggar kawasan terlarang, ia bisa didenda dan diwajibkan meminta maaf secara terbuka di hadapan masyarakat.
“Tujuan sanksi itu bukan balas dendam, tapi efek jera,” ujar Herman. Meski begitu, masyarakat tidak punya kewenangan menjatuhkan sanksi pidana. Mereka hanya menerapkan sanksi sosial dan interaktif, sesuai ketentuan Undang-Undang Desa.
Kini, dampaknya nyata. Di Pulau Laut, nelayan masih bisa menemukan teripang hanya 500 meter dari pantai. Gurita dan ikan karang masih melimpah. Hasil laut cukup untuk menyekolahkan anak hingga kuliah.
Menurut Herman, harapan masyarakat sangat sederhana, agar aturan ini bertahan hingga anak cucu nanti. Agar laut tetap menjadi rumah, bukan hanya sumber rezeki, tapi juga sumber kehidupan. (Zubadri)






