
Tanjungpinang,Zonakepri-Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua orang laki laki yang memiliki,menyimpan menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu dengan berat 18,28 gram.
Kedua orang tersebut diamankan di sebuah
rumah yang terletak di Jalan Srimulyo Nomor 20 RT 004 RW. 002 Kelurahan Bukit cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang pada Selasa 7 Juli 2020.
Kedua tersangka yakni
AE beralamat di Jalan Srimulyo Nomor 20 RT 004 RW. 002 Kelurahan Bukit cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Berikutnya KV beralamat
di Jalan Sei Jang Gg. Lambu Nomor 11, Kota Tanjungpinang
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Barungudju menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni 6 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 18,28 gram, 1 unit timbangan digital berwarna hitam Silver, tiga buah alat hisap sabu (bong),3 buah Mancis / korek api gas yang sudah di modifikasi, 1buah piala, 1 buah kotak kaleng warna hitam,1 Unit handphone merk OPPO F11 warna hitam beserta kartu didalamnya, 2 Unit Handphone Merk Nokia warna Hitam beserta kartu didalamnya.
Penangkapan kedua orang tersebut, bermula dari informasi yang didapati dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana Narkotika di sebuah rumah Jalan Srimulyo Nomor 20 RT 004 RW. 002 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Saat dilakukan penangkapan didalam rumah tersebut terdapat 2 orang laki laki bernama AE dan KV beserta barang bukti,”sebut AKP Ronny Barungudju.
Atas perbuatannya, kedua warga tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2), jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana diatas 4 tahun.






