Nasional

Tarif Tertinggi Uji Rapid Test Ditetapkan Rp150 Ribu

×

Tarif Tertinggi Uji Rapid Test Ditetapkan Rp150 Ribu

Sebarkan artikel ini
Uji Rapid Test yang dilakukan warga

Jakarta,Zonakepri-Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Bambang Wibowo melalui surat edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tertanggal 6 Juli 2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri ditetapkan Rp150 ribu.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test. Dengan adanya surat edaran ini, maka diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif tertinggi tersebut.

Disebutkan dalam surat edaran, pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilakukan di wilayah yang tidak memiliki fasilitas PCR. Meski demikian, hasil pemeriksaan menggunakan Rapid Test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT PCR.

Penggunaan pemeriksaan Rapid Test Antibodi digunakan dalam perjalanan orang dalam negeri agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat akibat tarif yang bervariasi.