Kepulauan Riau

Negara Dianggap Lalai, Suku Laut di Bintan Terpinggirkan Akibat PSN

×

Negara Dianggap Lalai, Suku Laut di Bintan Terpinggirkan Akibat PSN

Sebarkan artikel ini
Alfin Dwi Novemyanto

Zonakepri.com-Negara kerap menjadikan pembangunan sebagai alasan utama kebijakan, namun suara masyarakat adat pesisir seperti Suku Laut Kawal Laut, kelurahan Kawal, kabupaten Bintan, Kepulauan Riau terabaikan.

Ekspansi proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) telah mengancam ruang hidup mereka dan memunculkan dugaan maladministrasi dalam proses perizinan serta penegakan perlindungan hak asasi.

Proyek yang menimbulkan ancaman adalah kawasan industri dan pelabuhan yang dikelola oleh PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) dan unit terkait PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK). Proyek tersebut berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mencakup pengembangan Kawasan Industri Galang Batang, kawasan Toapaya, Pulau Poto dan Kampung Masiran.

Suku Laut sebagai komunitas adat maritim memiliki identitas budaya dan pengetahuan ekologis yang melekat pada ruang laut, namun reklamasi dan kawasan industri telah mempersempit akses mereka terhadap sumber daya alam. Air laut yang menjadi sumber penghidupan mereka diprivatisasi atas nama investasi, hingga situs leluhur tergenang tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pembangunan yang tidak menghormati hak masyarakat adat sama dengan peminggiran identitas dan keberlanjutan ekologis mereka.

Hak Asasi yang Ditinggalkan

Konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tanpa kecuali. Namun, hak tersebut kerap tersisihkan ketika pembangunan ekonomi berorientasi investasi, seperti PSN di Bintan yang dijalankan tanpa perlindungan yang setara bagi masyarakat adat. Kasus Suku Laut menunjukkan pelanggaran hak ekologis, hak identitas budaya, serta hak atas wilayah dan partisipasi sebagaimana dijamin instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak seluruh rakyatnya, termasuk masyarakat adat pesisir.

Penerbitan izin proyek tanpa pelibatan bermakna mencerminkan pembiaran administratif yang bertentangan dengan asas keterbukaan, partisipasi, dan keadilan dalam AUPB. Karena itu, negara harus hadir bukan sekadar sebagai fasilitator investasi, melainkan sebagai pelindung hak konstitusional dan keberlanjutan kehidupan pesisir.

Maladministrasi dalam Wujud Pembangunan

Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, kasus Suku Laut menunjukkan lemahnya tata kelola dalam penyelenggaraan Proyek Strategis Nasional (PSN). Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tidak menyediakan mekanisme yang menjamin pelibatan masyarakat adat secara substantif, sehingga proses AMDAL berjalan formalistik tanpa konsultasi bermakna. Ketiadaan pelibatan tersebut merupakan bentuk maladministrasi ekologis yang melanggar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan. Situasi ini menjadi semakin serius karena menyasar kelompok rentan yang seharusnya memperoleh perlindungan khusus dari negara.

Negara berkewajiban memastikan terpenuhinya Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai syarat legalitas setiap proyek yang berdampak pada ruang hidup adat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 65 dan 66 UU PPLH yang menjamin hak masyarakat atas informasi dan partisipasi dalam perlindungan lingkungan. Namun, pelaksanaannya masih berhenti pada prosedur administratif tanpa memberikan ruang substantif bagi masyarakat adat untuk menentukan nasibnya sendiri. Ketika negara lebih mengutamakan investasi daripada keadilan ekologis, maka yang hilang bukan hanya bentang laut, tetapi juga martabat hukum masyarakat adat pesisir.

Kewajiban Negara yang Terabaikan

Sebagai entitas hukum publik, negara wajib memastikan setiap keputusan dan tindakan administratif memenuhi asas legalitas, rasionalitas, serta proporsionalitas. Penerbitan izin reklamasi yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat pesisir merupakan pelanggaran asas legalitas administratif karena dilakukan tanpa dasar perlindungan hak yang memadai. Keputusan yang menempatkan kelompok rentan dalam posisi dirugikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek juga bertentangan dengan asas proporsionalitas. Pelanggaran tersebut melemahkan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d UU PPLH, yang menuntut keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang hukum untuk menguji dan memperbaiki keputusan tata usaha negara yang cacat prosedur maupun substansi. Dengan demikian, masyarakat adat seperti Suku Laut memiliki dasar hukum untuk menggugat keputusan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan hak konstitusional mereka. Namun, akses terhadap mekanisme pemulihan tersebut masih terhambat oleh minimnya literasi hukum, ketimpangan kekuasaan, dan keterbatasan dukungan pendampingan. Karena itu, keberpihakan negara melalui penguatan akses keadilan menjadi kunci agar hak ekologis dan keberlangsungan hidup masyarakat adat pesisir benar-benar terlindungi.

Mendorong Negara untuk Berpihak

Penyelesaian persoalan Suku Laut tidak cukup melalui kompensasi atau relokasi, melainkan melalui reformasi tata kelola administratif dan perlindungan hukum berbasis hak asasi manusia. Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat pesisir serta mengevaluasi mekanisme izin lingkungan agar sesuai prinsip partisipasi bermakna dan keadilan ekologis. Penegakan ecological rule of law harus menjadi fondasi setiap kebijakan pembangunan pesisir.

Paradigma pembangunan wajib beralih dari orientasi antroposentris menuju ekosentris yang memandang lingkungan dan masyarakat adat sebagai subjek perlindungan hukum. Pengawasan administratif yang inklusif, melibatkan masyarakat adat dan lembaga independen, menjadi kunci akuntabilitas proyek pesisir. Pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan setiap PSN tunduk pada prinsip HAM dan AUPB, bukan sekadar kepentingan investasi. Dengan demikian, pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan hak hidup masyarakat adat pesisir.

Menutup Luka di Laut

Kasus Suku Laut di Bintan merupakan cermin kegagalan negara dalam memastikan bahwa pembangunan tidak merampas hak ekologis dan identitas budaya masyarakat adat pesisir. Negara wajib hadir sebagai pelindung hak dan kehidupan, bukan sekadar fasilitator investasi yang mengabaikan asas keadilan serta tanggung jawab konstitusionalnya.

“Kita tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan yang membungkam dan mengabaikan hak asasi harus ditolak karena bertentangan dengan prinsip negara hukum.” Laut bagi Suku Laut bukan pemberian negara, melainkan hak yang dijamin oleh hukum nasional dan konstitusi yang wajib dilindungi tanpa kompromi.

(Penulis : Alfin Dwi Novemyanto – Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Konsentrasi Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada)