
Tanjungpinang, Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian dan pemberatan terhadap YS yang tinggal di kos kosan belakang hotel CK Tanjungpinang.
YS diamankan pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Jl. D. I Pandjaitan Km. 7 Tanjungpinang.
Kasat reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban dalam rilis yang disampaikan kepada media 15 Agustus 2022 menjelaskan korban pencurian dan pemberatan bernama FR.
Kronologis kejadian bermula pada hari Jumat 12 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB, FR menjemput saudara YS di tempat kosnya yang terletak di belakang hotel CK Tanjungpinang. Setelah itu FR dan YS keluar dari tempat kos dan nongkrong di warung kopi.
Sekira pukul 00.30 Wib FR mengantar saudara YS ke tempat kos yang terletak di belakang hotel CK Tanjungpinang. Karena hari sudah larut malam akhirnya FR menginap di tempat kos saudara YS.
Pada saat itu ada juga saudara R.
Setelah itu FR dan yang lainnya tertidur, kemudian sekira pukul 06.00 Wib, FR terbangun, namun pada saat itu tidak melihat saudara YS. Sedangkan R masih ada.
Selanjutnya FR memeriksa barang barang miliknya, namun barang barang miliknya sudah hilang. Adapun barang barang milik FR yang hilang adalah 1 buah jam tangan merk Apple watch Series 4 warna hitam yang sebelumnya disimpan oleh pelapor di dalam kantong celana yang digantung di dinding, dompet warna coklat yang berisikan STNK motor BP 3720 OW dengan nomor rangka MH1JM6111KK001582 dan nomor mesin JM61E1001749 warna hitam dan diduga barang-barang miliknya dibawa YS.
Kronologis Penangkapan YS dilakukan pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait pelaku.
Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di sekitaran Hotel Karas Kota Tanjungpinang. Pada pukul 15.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku baru keluar dari Hotel Karas menuju Jl. D.I Pandjaitan Km.7 Kota Tanjungpinang
Pada pukul 15.10 wib Tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku.
Pada pukul 15.30 Wib Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA WIRA PRATAMA, S. Tr. K berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Lampu merah Km. 7 tepatnya di Jl. D.I Pandjaitan Kota Tanjungpinang.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan Tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.Setelah dilakukan Interogasi, terhadap pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
Adapun Barang Bukti yang di amankan dari YS berupa,
-1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Genio warna hitam abu-abu dengan nomor Polisi BP 3720 OW dengan Noka : MH1JM6111KK001582 dan Nosin : JM61E1001749
-1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna merah maroon dengan nomor Imei 1 : 357352090968482 dan Imei 2 : 357352091243901
-1 (satu) unit jam tangan Apple Watch series 4 warna hitam
-1 (satu) buah dompet warna coklat
-1 (satu) buah STNK sepeda motor . (humas)






