Politik

Oknum Timsus Gubernur Kepri Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan Kader PPP

×

Oknum Timsus Gubernur Kepri Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan Kader PPP

Sebarkan artikel ini
Suherman, kuasa hukum korban

Zonakepri.com – Salah satu oknum Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) berinisial SA dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan melakukan penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap Momon Faulanda, seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tanjungpinang.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Suherman pada Senin (6/10/2025) sore ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Menurut Suherman, perbuatan SA telah merendahkan martabat kliennya melalui ujaran bernada kasar dan melecehkan di grup WhatsApp PPP Kota Tanjungpinang.

“Iya, benar kami melaporkan saudara SA di Polresta Tanjungpinang atas perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang muaranya merendahkan harkat dan martabat seseorang,” ujar Suherman kepada awak media, Selasa (7/10/2025).

SA diduga menyebut Momon dengan kata kasar yang berasal dari Bahasa Minang melalui akun WhatsApp milik istrinya, yang juga menjabat sebagai Ketua PPP Kota Tanjungpinang.

Istilah tersebut dinilai sangat kasar dan tidak pantas, bahkan dapat dimaknai sebagai makian vulgar yang merujuk pada alat kelamin perempuan atau anjing.

“Kami sangat keberatan dipersamakan dengan kata itu. Klien kami merasa dipermalukan dan sangat dirugikan atas ucapan tidak beradab tersebut,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Kamis (2/10/2025) sore saat terjadi perbedaan pendapat antara Ketua dan Sekretaris PPP Kota Tanjungpinang mengenai tata kelola internal partai.

SA, yang bukan merupakan pengurus maupun anggota partai, ikut masuk dalam perdebatan melalui akun WhatsApp istrinya. Dalam percakapan tersebut, Momon dihina dan disebut tidak tahu diri, hingga akhirnya dikeluarkan secara paksa dari grup oleh Ketua PPP.

Pihak korban mengaku telah memberi waktu selama empat hari kepada SA untuk menunjukkan itikad baik, seperti permintaan maaf atau klarifikasi. Namun, hingga tenggat waktu tersebut berakhir, tidak ada upaya damai dari pihak terlapor.

“Sudah empat hari kami tunggu, tapi tidak ada itikad baik. Klien kami yang dihina, difitnah, malah dikeluarkan dari grup. Ini sangat tidak adil, maka kami laporkan secara resmi agar diuji secara hukum,” kata Suherman.(Ki)