
Zonakepri.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024, dilihat dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tidak ada gugatan sengketa.
Hal ini dilihat setelah 3 hari masa kerja dari pleno hasil Pilkada Kepri, Ahad (8/12/2024) kemarin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri. Sampai hari ini Kamis (12/12/2024) belum ada masuk laporan sengketa di MK Republik Indonesia.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyatakan pihaknya masih berkomunikasi bersama panitera MK Republik Indonesia.
“Nanti kami akan konfirmasi ke panitera MK,” terangnya.
Sedangkan, Ketua Tim Pemenangan Ansar-Nyanyang Provinsi Kepri, Ade Angga juga membenarkan, bahwa sampai saat ini tidak ada gugatan di MK Republik Indonesia terkait Pilgub Kepri 2024, dan dipastikan Ansar-Nyanyang adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.
“Iya. Memang tidak ada gugatan,” katanya singkat.
Sementara diketahui dari MK Republik Indonesia, Pilkada yang ada gugatan di 7 Kabupaten/Kota Provinsi Kepri hanya 3, yaitu, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga dan Kota Batam.
Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay mengatakan, pihaknya siap menghadapi segala laporan berkaitan tentang Pilkada Bintan 2024 di MK Republik Indonesia.
“KPU Bintan akan hadapi. Biasa itu. Kami juga menunggu dulu hasil pemeriksaan dari MK,” terangnya, Rabu (11/12/2024).
Untuk diketahui, Laporan ke MK untuk KPU Bintan dilaporkan oleh pemohon bernama Budi Prasetyo dengan didampingi Kuasa Pemohon Agung Ramadhan Saputra, nomor APPP: 219/PAN.MK/e-AP3/12/24 tertanggal Selasa 10 Desember 2024 pukul. 16.47 Wib.
Sedangkan laporan ke MK untuk KPU Lingga dilaporkan oleh pemohon bernama Alias Wello dan Muhammad Ishak dengan didampingi Kuasa Pemohon Dwi Amelia Permata dan Maria Natasya, nomor APPP: 166/PAN.MK/e-AP3/12/24 tertanggal Jum’at 6 Desember 2024 pukul. 22.38 Wib.
Selanjutnya, laporan ke MK untuk KPU Batam dilaporkan oleh pemohon Nuryanto dan Hardi Selamat Hood dengan didampingi Kuasa Pemohon Khoirol Akbar, Sulhan, Fathur Rohim, Abdul Hakim, Deni Feri Silalahi, Yustitia Puji Asia Putra, Erik Setiawan, Silvia Widya Astuti, Filemon Halawa dan Makmur Susanto, nomor APPP: 171/PAN.MK/e-AP3/12/24. (Tim)