Zonakepri.com-Peguyuban Lender (Pemberi Pinjaman) Dana Syariah Indonesia (DSI) mendesak agar PT DSI secepatnya membagikan berapapun dana Lender yang tersisa untuk dibagikan secara proporsional.
Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Lender DSI Achmad kepada media Rabu 28 Januari 2026. Achmad menyebutkan menahan dana lender sambil menunggu proses hukum sama artinya dengan menghukum korban DSI untuk kedua kalinya.
“Jangan menunggu proses hukum yang berlarut-larut. Itu adalah hak kami, bukan belas kasihan negara. Kami meminta pengembalian yang proporsional dan layak. Lender DSI memohon agar dana lender segera didistribusikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026, “pintanya.
Bagi korban DSI, pengembalian dana bukan soal kenyamanan, tetapi soal bertahan hidup. Setiap hari penundaan pengembalian dana lender berarti:
● Ada korban yang kehilangan sumber hidup
● Ada keluarga yang tidak bisa makan
● Ada korban jiwa yang sudah direnggut oleh tekanan ekonomi dan keputusasaan.
“Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan yang disengaja,”tandas Achmad.
Disebutkan Achmad, total dana lender yang belum dikembalikan PT DSI mencapai Rp1,473 Triliun.
Paguyuban lender DSI telah mengikuti rapat dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI pada 27 Januari 2026 juga dihadiri instansi terkait. Dalam pertemuan itu, paguyuban DSI meratapi pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertanyakan “Kenapa lender percaya imbal hasil tinggi” dan “Kenapa tidak cek proyeknya langsung”.
Bagi Lender DSI, pernyataan tersebut bukan hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi mengaburkan akar masalah sesungguhnya, gagalnya sistem pengawasan dan pembiaran resiko sistemik oleh regulator dan pembuat kebijakan.
“Korban DSI sudah kehilangan uang dalam jumlah besar, jangan ditambah dengan kehilangan akal sehat,”ujar Achmad mewakili korban DSI.
Dalam kesempatan ini, paguyuban lender mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI dan Komisi XI DPR RI yang telah mengundang Paguyuban Lender, membuka ruang audiensi dan mendengarkan suara korban secara langsung.
“Harapan kami, pertemuan-pertemuan ini tidak hanya sekedar mendengar kesulitan kami. namun ini merupakan langkah awal untuk proaktif mendorong pengembalian dana kami 100% dalam waktu tidak lebih dari satu tahun. ini bukan hanya sekedar nilai uang, namun ini kisah tentang hajat hidup orang yang menggantungkan hidupnya dari dana yang tertahan di Dana Syariah Indonesia.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar kerugian finansial ribuan lender, melainkan krisis kepercayaan yang merusak ekosistem Ekonomi Syariah Nasional. Bahkan ini sudah menjadi krisis kemanusiaan yang merenggut nyawa rakyat! Dalam sistem berlabel syariah terdapat amanah, Dewan Pengawas Syariah, dan tanggung jawab moral yang tinggi. Ketika dana disalahgunakan, proyek fiktif dibiarkan, dan korban justru disalahkan, yang dilukai bukan hanya rakyat, tetapi nilai syariah itu sendiri. Ini adalah Pelecehan terhadap Syariah! Negara wajib hadir mengawal dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas demi keadilan korban dan martabat ekonomi syariah Indonesia,”tegasnya. (Lender DSI)






