Gunawan (38), seorang pekerja ditemukan tewas setelah diduga jatuh saat bekerja memasang plafon sebuah proyek bangunan perhotelan di jalan RHF KM 8 atas Tanjungpinang.
Dugaan sementarakejadian ini karena kecelakaan kerja ini terjadi, Jumat (19/6) sekitar pukul 18.00 Wib. Menurut rekan kerja korban, saat ditemukan, korban sudah tergeletak kaku di lantai dasar bangunan.
“ kami tinggalkan korban sedang bekerja di lantai lima dekat sebuah lift untuk memasang gipsum. Sebenarnya, semua udah selesai kerja. Tapi, kami curiga karena saat itu dia tak keluar dari dalam bangunan, hingga kami berusaha mencarinya,” ujar pekerja yang enggan namanya disebutkan.
Terlihat, di beberapa bagian tubuh korban korban yang saat itu menggunakan kaos berwarna coklat terang dan celana pendek warna krem ini terluka. Bahkan, luka parah tampak di bagian pergelangan kaki kanannya.
“Di bagian punggung sebelah kanan dan siku kirinya juga terdapat luka. Yang dipunggung sekitar 10 centimeter,” ujar Andi, seorang petugas Inafis Polres Tanjungpinang ,saat berikan keterangan kepada beberapa wartawan, usai memerika kondisi jasad korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi Tarigan yang turun langsung di lokasi kejadian mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.
“Masih kita selidiki. Sudah ada delapan saksi yang kita mintai keterangan. Dari saksi tersebut termasuk rekan kerja korban,” ujar Reza.
Reza juga mengatakan, selain akan meminta keterangan dari rekan kerja korban, pemilik bangunan maupun koordinator pekerja akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. “Ya, (pemiliknya-red) juga akan kita mintai keterangan,” ujar Reza.
Saat ini korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri dengan sebuah mobil ambulance untuk dilakukan visum.
Acok pemilik bangunan perhotelan yang juga hadir enggan memberikan komentar peristiwa yang terjadi lokasi bangunan miliknya .
“Baru tahu tadi ada kejadian ini,” ujar Acok kepada sejumlah wartawan yang saat itu tampak datang ditemani anaknya.(rul)