Bintan

Pemanfaatan Sampah, Pemkab Bintan Sampaikan Ranperda Pengelolaan Sampah ke DPRD

×

Pemanfaatan Sampah, Pemkab Bintan Sampaikan Ranperda Pengelolaan Sampah ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan Ranperda Pengelolaan Sampah kepada Ketua DPRD Bintan (F-Diskominfo)

Zonakepri.com- Pengelolaan sampah di Kabupaten Bintan didorong untuk beranjak dari pola lama angkut dan buang menuju sistem yang lebih terpadu, dari hulu hingga hilir.

Pemerintah Kabupaten Bintan menyiapkan Ranperda Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum untuk mengurangi sampah sejak dari sumber, memperkuat pemilahan, sekaligus mengolah sampah agar memiliki nilai ekonomi.

Hal itu disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, Senin (05/10).

Roby mengatakan persoalan sampah di Bintan semakin kompleks. Sebagai daerah kepulauan dengan pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata dan kawasan industri yang terus berkembang, kebutuhan terhadap tata kelola persampahan yang lebih kuat menjadi semakin penting.

“Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan. Ini menyangkut pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, hingga daya saing Bintan sebagai destinasi pariwisata dan kawasan industri,” kata Roby.

Karena itu, Roby menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ke depan tidak boleh menjadi tujuan seluruh sampah masyarakat. TPA hanya diarahkan untuk menampung residu yang benar-benar tidak lagi dapat dimanfaatkan maupun diolah.

“Yang kita dorong adalah bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber. Dipilah, diolah, dimanfaatkan dan kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ranperda hasil harmonisasi tersebut terdiri atas 19 bab dan 48 pasal dengan tiga pilar utama, yakni pengurangan sampah dari sumber, penanganan sampah secara terpadu, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha dan produsen.

Konsep ekonomi sirkular menjadi salah satu arah utama dalam Ranperda tersebut. Pengolahan sampah organik melalui pengomposan dan budidaya maggot, penguatan bank sampah, kegiatan guna ulang dan daur ulang, hingga pengembangan UMKM berbasis produk daur ulang menjadi bagian dari upaya mengubah sampah menjadi sumber nilai ekonomi.

 

Di saat yang sama, tanggung jawab produsen diperkuat agar pengelolaan sampah tidak hanya menjadi beban pemerintah dan masyarakat.

Bagi Bintan sebagai wilayah kepulauan, persoalan sampah juga tidak dapat dipisahkan dari kelestarian pesisir dan laut. Ranperda mengatur larangan membuang sampah ke laut, pantai, kawasan mangrove, padang lamun dan terumbu karang.

“Jangan sampai sampah yang kita hasilkan di darat akhirnya bermuara ke laut. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas Roby.

Pengelolaan sampah di wilayah pesisir dan pulau-pulau juga akan diperkuat melalui pengelolaan sampah dari sumber. Sementara penetapan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA wajib memperhatikan tata ruang serta persyaratan teknis dan lingkungan.

Ranperda tersebut sekaligus membuka ruang penguatan kelembagaan, termasuk peluang pembentukan BLUD Persampahan, kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat serta pengembangan ekosistem ekonomi berbasis daur ulang.

Dalam tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi DPRD, Pemkab Bintan menegaskan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah. Penyediaan sarana dan prasarana, edukasi, pelayanan serta dukungan anggaran menjadi bagian penting sebelum kewajiban pemilahan diterapkan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Roby berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga Ranperda tersebut segera menjadi regulasi yang kuat dan aplikatif.

“Besar harapan kami tanggapan, saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Bintan demi penyempurnaan Ranperda ini, agar bisa segera diselesaikan sebagai payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bintan,” ujar Roby.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Bintan ingin memastikan pengelolaan sampah tidak berhenti pada urusan mengangkut dan membuang. Sampah harus dikurangi dari sumber, diolah, dimanfaatkan kembali dan, pada saat yang sama, lingkungan Bintan tetap terlindungi. (Diskominfo)