Zonakepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil langkah dengan mengajukan pinjaman jangka pendek senilai Rp30 miliar kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Kebijakan ini dilakukan guna menutup kekosongan kas daerah yang terjadi akibat meningkatnya pengeluaran menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, termasuk untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan bahwa pinjaman tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam menjaga stabilitas arus kas di tengah belum maksimalnya penerimaan pendapatan.
Ia menjelaskan, metode pinjaman jangka pendek ini sudah beberapa kali diterapkan sebelumnya oleh pemerintah daerah.
Skema tersebut digunakan untuk mengantisipasi perbedaan waktu antara kebutuhan belanja dan masuknya pendapatan.
“Contohnya, kebutuhan anggaran muncul lebih awal di bulan Maret, sementara pemasukan baru diperkirakan diterima pada April. Maka kondisi itu dijembatani dengan pinjaman sementara,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Lebih lanjut, pengembalian dana pinjaman akan dilakukan secara berkala setiap bulan dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana transfer yang diterima pada triwulan berikutnya.
Zulhidayat menegaskan bahwa seluruh pinjaman tersebut ditargetkan sudah lunas sebelum penutupan tahun anggaran, tepatnya pada 31 Desember 2026.
Diketahui, proses penandatanganan akad pinjaman telah dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, di Hotel CK Tanjungpinang pada Senin lalu.
“Pembayaran dilakukan rutin setiap bulan, baik cicilan pokok maupun jasanya, sehingga pada akhir tahun seluruh kewajiban dapat diselesaikan,” pungkasnya.(Ki)












