
Tanjungpinang,Zonakepri-Kominfo, Kota Tanjungpinang – kurang lebih tiga puluh wartawan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Insan Pers (APIP) Kota Tanjungpinang mendatangi kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (23/6/2021).
Para insan pers datang untuk menyampaikan pernyataan sikap atas pemberitaan yang dimuat pada salah satu media online.
Kedatangan mereka ditemui langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Ruli Friady didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Elvi Arianti, Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Susilo, dan Kasubag Komunikasi Pimpinan, Febrianti Anugerah.
Perwakilan pers itu pun membacakan isi pernyataan sikap, yang ditulis di hadapan kadis kominfo dan jajaran Pemko Tanjungpinang.
Usai pernyataan sikap yang dibacakan oleh Tengku Azhar, berkas tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Elvi Arianti.
Usai menemui para awak media tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Ruli Friady mengatakan pihaknya menerima apa yang disampaikan insan pers tersebut. Ia berharap, hubungan antara pemko dengan insan pers tetap terjalin harmonis.
“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan rekan pers yang tetap menjaga kondusifitas suasana pertemuan tadi,” ucap Ruli.
Sementara itu, Aliansi Peduli Insan Pers Kota Tanjungpinang, terkait dengan Statement Walikota Tanjungpinang yang di muat oleh beberapa media beberapa waktu lalu, yang di duga mencederai profesi dan tugas serta fungsi insan pers mengacu kepada undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pokok pers dan Kode Etik Jurnalistik mendesak walikota Tanjungpinang, Rahma untuk melakukan Klarifikasi/Penjelasan, terkait statemennya dalam pemberitaan tersebut.
Adapun statement yang harus di klarifikasi/dijelaskan yang telah di duga mencederai profesi dan tugas serta fungsi insan pers, yang dianggap tidak pantas untuk diucapkan menurut insan pers adalah :
1. Rahma mengatakan, selain alasan Refocusing, Dia juga mengungkapkan enggan meneruskan kerjasama Media, karena dianggap acap kali menyudutkan kinerja Wali Kota Tanjungpinang.
“Apakah benar statement tersebut diucapkan oleh walikota dan apa maksud dan tujuan dari ungkapan tersebut”?.
2. Saya mendapat informasi dari salah satu Grup Media, ada kalimat profokatif yang menyudutkan Wali Kota Tanjungpinang.
“Mohon jelaskan maksud dan tujuan kalimat profokatif tersebut.’
3. Rahma mengatakan, Dia juga telah berkoordinasi dengan Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang, bahwa sebelum Media bisa memperbaiki kerja dan kinerja serta metode kritikan dan tulisan mereka, maka konsekuensinya adalah, seluruh pembiayaan untuk kerjasama tidak lagi dibayarkan.
‘”Apa tujuan maksud dari ungkapan diatas?.”
4. Saya punya informen yang selalu memberikan seluruh informasi apa saja yang dibicarakan serta ditulis dalam Grup itu, “Kalian Punya Media, Saya Punya Anggaran”. bebernya.
” Tolong jelaskan apa maksud dari kalimat kalian punya media, saya punya anggaran.”
Untuk itu , kami mendesak walikota Tanjungpinang, Rahma untuk melakukan klarifikasi kebenarannya terkait hal tersebut diatas baik secara lisan maupun tulisan dalam waktu 2 x 24 jam, dan jika hal tersebut diatas itu benar.
Jika hal tersebut itu tidak benar, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, SIP, silahkan menyelesaikan melalui somasi atau persuasif kepada media yang bersangkutan tanpa melibatkan media insan pers yang lain sekira nya itu berita hoaks sehingga tidak mencederai dan membuat kegaduhan diantara insan pers yang lain.
Selanjutnya, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma. SIP, tidak merespon, melayani dan menanggapi pernyataan sikap kami, maka permasalahan ini akan kami laporkan kepada pemerintah Propinsi Kepri, Kemendagri, Dewan Pers dan pihak penegak hukum terkait jika ada hal yang dianggap sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.**












