
Zonakepri.com-Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa mantan anggota kepolisian Polresta Tanjungpinang, Selasa 29 Oktober 2024.
Terdakwa Ru merupakan anggota kepolisian Polresta Tanjungpinang yang telah dipecat (PTDH) dan didakwa pasal berlapis. Diduga mengedarkan dan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 0,95 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta mengatakan terdakwa Ru didakwa melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, Ru juga didakwa melanggar pasal 116 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya Ru juga didakwa pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Ru ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Melayu Kota Piring Kota Tanjungpinang pada 11 Juli 2024 lalu.
Terdakwa Ru ditangkap bersama tiga terdakwa lainnya saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut pengakuan terdakwa, dirinya merupakan anggota kepolisian mulai tahun 2007 hingga 2016 di Polresta Tanjungpinang, namun telah dipecat gara gara narkoba.
(rul)











