
Tanjungpinang,Zonakepri-Gugatan perdata sengketa lahan di Kabupaten Bintan oleh Penggugat Darma Parlindungan terhadap PT Ekspasindo Raya, PT Property Indo dan BPN Bintan berlanjut ke pembuktian di persidangan.
Langkah tersebut ditempuh antara penggugat dan tergugat, setelah mediasi antara keduanya melalui hakim mediator PN Tanjungpinang menemui jalan buntu dan tidak ada win win solution.
Proses mediasi antara Penggugat dan Tergugat telah dimulai sejak 10 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun ternyata kesempatan mediasi antara kedua pihak tidak membuahkan hasil. Sehingga pada Rabu 21 Agustus 2024 dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan diawali dengan pembacaan gugatan oleh penggugat melalui kuasa hukum Hendie Devitra dan rekannya Oky Ferdyan.
Majelis hakim yang menangani perkara perdata pada sidang pembuktian di persidangan ini mengalami pergantian. Mengingat majelis hakim sebelumnya mengalami mutasi.
Ketua majelis hakim pada saat sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut dipimpin Boy Syailendra didampingi dua hakim anggota M.Sayed dan Fausi.
Boy Syailendra yang memimpin sidang pembacaan gugatan mengatakan bahwa pembacaan gugatan dianggap sudah dibacakan, maka untuk jadual sidang berikutnya akan digelar berselang seminggu dari hari ini, Rabu 21 Agustus 2024. Meliputi jadual untuk replik, duplik antara penggugat dan tergugat.
Menurut kuasa hukum Darma Parlindungan yang dihadiri Oky Ferdyan bahwa untuk pembacaan gugatan disampaikan melalui E Court sehingga saat persidangan dianggap sudah dibacakan. Demikian juga untuk Replik maupun Duplik akan dilakukan secara E Court. “Untuk mengetahui pembacaan gugatan dapat dilihat melalui E Court, sehingga saat sidang dianggap sudah dibacakan,”terangnya usai penutupan sidang.
Sementara itu, kuasa hukum PT Ekspasindo Raya dan PT Bintan Property Indo Lucky Omega Hasan mengatakan pihaknya optimis akan mengalahkan gugatan penggugat melalui bukti-bukti yang dimiliki.
“Kami optimis dengan bukti-bukti yang kami miliki,”ungkapnya. (rul)