Hukrim

Bawa Narkoba 65,782 Kg, Tiga Kurir Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati  

×

Bawa Narkoba 65,782 Kg, Tiga Kurir Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati  

Sebarkan artikel ini
Tiga kurir narkoba yang dijatuhi hukuman mati di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis  hukuman mati terhadap tiga pengedar narkoba, Kamis 22 Agustus 2024.

Tiga terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman mati sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 65,782 kg terdiri dari Teguh Maulana alias Rusman, Dadang Firdaus dan Hendra Yudatama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dipimpin hakim ketua Siti Hajar Siregar menyatakan masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjungpinang sebelumnya.

Disamping itu, hakim juga menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa juga sudah melakukan sebagai perantara peredaran narkotika jenis sabu.

Ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Atas perbuatannya, maka Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati untuk ketiga terdakwa,”tegas majelis hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang juga memaparkan berbagai pertimbangan menyangkut peraturan pemerintah termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) serta perundangan yang berlaku tentang bahaya narkoba yang hingga saat ini masih banyak terjadinya penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Menghadapi putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa didampingi penasehat hukum termasuk JPU menyatakan pikir-pikir.

Penangkapan ketiga terdakwa kurir narkoba tersebut dimulai 19 Desember 2023, sekira pukul 16.03 WIB di Jalan D.I Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Pada saat dilakukan penggeledahan dalam Mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor Polisi BP 1386 TI ditemukan bungkusan plastik hitam yang dilakban, bertuliskan Fragile dan didalamnya terdapat plastik bening berisikan Teh cina bertuliskan Guanyiwang.

Dalam bungkusan tersebut setelah dibuka berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 60 bungkus sabu.

Sementara itu, hasil penelusuran diketahui terdakwa Dadang meminta Teguh dan rekannya Hendra mengambil mobil Avanza yang diparkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thalib (RAT) Tanjungpinang.

Sedangkan penangkapan terdakwa Teguh Maulana pada 23 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB di  depan Hotel Reddoorz Jalan Raya Cisolok Kelurahan Citepus Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. (***)