Kepulauan Riau

Pemprov Kepri Pastikan Ada Insentif Pajak Kendaraan 2026, Namun Tarif Pokok Tetap 

×

Pemprov Kepri Pastikan Ada Insentif Pajak Kendaraan 2026, Namun Tarif Pokok Tetap 

Sebarkan artikel ini
Pj.Sekdaprov Kepri Luki Zaiman Prawira (F-Yuki Vegoiesta)

Zonakepri.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menetapkan penyesuaian besaran insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan bukan sebagai bentuk kenaikan tarif pajak, melainkan perubahan pada persentase keringanan yang sebelumnya lebih besar diberikan pada 2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, menyampaikan bahwa tarif dasar pajak kendaraan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami peningkatan.

Menurutnya, nominal yang dibayarkan masyarakat tahun ini bisa terasa berbeda karena persentase insentif yang diberikan pemerintah daerah mengalami pengurangan.

“Untuk 2026, kendaraan roda dua memperoleh keringanan sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 13,94 persen,” sebutnya.

Adapun kendaraan roda empat kini mendapatkan insentif sebesar 5 persen. Meski terjadi perubahan angka, pemerintah daerah tetap mempertahankan skema keringanan bagi kedua jenis kendaraan tersebut.

Penyesuaian juga berlaku pada BBNKB. Untuk pengurusan balik nama kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, Pemprov Kepri memberikan potongan sebesar 20 persen.

“Besaran ini lebih kecil dibandingkan insentif tahun 2025 yang berada di angka 39,75 persen,” tambahnya.

Luki menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui sejumlah pertimbangan, termasuk menjaga stabilitas fiskal daerah serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Ia memastikan kebijakan itu tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.(Ki)