
Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang berhasil membekuk pencabul anak dibawah umur (Predator anak) sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pencabulan atas nama Hendra alias Ayang dibekuk pada Hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 di Jl MT Haryono km 3 Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan korban pencabulan diantaranya atas nama De. dan Ti
Kronologis kejadian pencabulan, terjadi pada Rabu tanggal 06 Oktober 2021 , sekitar Pukul 18.15 Wib. Korban yang bernama De Minta uang sama pelapor yaitu kakak korban untuk membeli Bakso. Sedangkan pelapor saat itu akan menunaikan ibadah sholat maqrib dan setelah selesai sholat pelapor sudah tidak melihat korban lagi. Kemudian sekira pukul 19.15 pelapor di datangi pak Rw yang bernama ABDULLAH dan mengatakan kepada pelapor bahwa korban sudah di temukan di seputar kampus Umrah Dompak dan setelah itu pelapor langsung menuju Pos security Umrah Dompak dan setelah sesampainya di sana pelapor bertemu dengan korban.
Kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa sebabnya sampai didompak tersebut dan korban mengatakan kepada pelapor bahwa korban di bawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal kearah dompak dan setelah itu di tinggalkan di seputaran dompak tersebut dan kemudian menurut pengakuan korban, laki-laki yang membawa korban tersebut juga melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya Hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira pukul 16.00 Wib korban yang sedang bermain di Gg. Swadaya Jl. Sultan Machmud tiba-tiba datang seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna hitam dan mengajak korban jalan-jalan namun korban dibawah oleh terlapor di dekat ruko-ruko arah batu 8 di daerah jalan Daeng celak dan sesampainya di sana terlapor membuka pakaian korban dan melakukan pencabulan.
Kronologis Penangkapan, bermula pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang di Pimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda M. Yuda Firmansyah, S. Tr. K mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Pelaku A.n HENDRA als AYANG yang berada di Jl. Sultan Machmud Gg. Waru kota Tanjungpinang.
Kemudan Tim Jatanras Sat Reskrim sehubungan dengan adanya satu orang diduga sebagai pelaku pencabulan yang sudah diketahui keberadaan nya.
Untuk itu Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang segera mendekati tempat keberadaan pelaku hingga didapati informasi pelaku sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di jalan Sultan Machmud Tanjung unggat .
dan atas informasi tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 11.45 wib. Anggota yang melakukan Pengintaian melihat korban keluar dari salah satu gang yang berada di Gg Waru Tanjung Unggat.
Sehingga Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku tepatnya di Jl. MT Haryono km 3 kota Tanjungpinang dan kemudian pelaku langsung di bawa Kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban Anak Perempuan, pelaku juga melakukan perbuatannya terhadap korban anak Laki-laki di tempat dan korban yang berbeda untuk sementara berjumlah 7 (tujuh) TKP sebagai berikut :
1. Tanjung Unggat Gg. 45 (Anak Perempuan -+ Umur 6 tahun)
2. Tanjung Unggat Gg. Swadaya (Anak Laki-laki -+ Umur 10 tahun)
3. Jl. Potong Lembu Kelenteng Abun (Anak Laki-laki -+ Umur 7 tahun)
4. Jl. Teladan SD Binaan (Anak Laki-laki -+ Umur 7 tahun)
5. Jl. Anggrek Merah (Anak Perempuan -+ Umur 14 tahun).
6.Jl. Teluk Keriting (Anak Perempuan -+ Umur 6 tahun)
7. Jl. Pemuda (2 orang Anak Perempuan -+ 7 tahun.(hum)