Tanjungpinang

Pencuri HP Di Rumah M Yatim Dibekuk Polisi

×

Pencuri HP Di Rumah M Yatim Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Rs alias Rw dibekuk Polsek Tanjungpinang Kota yang mencuri HP di rumah M Yatim

Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Kota menangkap Rs alias Rw seorang pencuri barang berharga di rumah M Yatim.

Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPTU Radyan Kunto Wibisono S.TK., M.H., kepada media, Senin 13 Januari 2020 di ruang rapat kantor Polsek Tanjungpinang Kota memaparkan berawal dari laporan korban yakni Muhammad Yatim yang diterima Polsek Tanjungpinang Kota yang telah kehilangan barang berharga di dalam rumah pada Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 04.45 wib.

M Yatim mengisahkan ketika bangun tidur dan mengecek HP yang sedang dicas di ruang tamu ternyata HP tidak ditemukan, lalu korban mengecek ke ruang keluarga untuk melihat HP anak-anak juga tidak ditemukan serta 1 buah tas bewarna abu-abu yang berisikan surat-surat dan dompet kecil juga tidak ditemukan.

“Adapun barang berharga milik M Yatim yang hilang berupa
1 unit HP merk Oppo F1S warna putih, 1 unit HP merk Oppo A1K warna hitam, 1 unit HP merk Samsung A10 warna hitam serta
Uang tunai Rp. 900.000,-,”ungkap Wakapolsek.

Merespon hal tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Dimulai dengan melacak keberadaan HP milik korban.

Hingga akhirnya pada tanggal 3 Januari 2020 jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RS Alias Rw yang merupakan pelaku pencurian di Rumah M Yatim.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, RS terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kapolres Tanjungpinang menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik serta selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar,,”sebutnya.

Menurutnya, kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita.(zk)