Zona Kepri

Penjarahan Harta Karun, Catut Tomi Winata

×

Penjarahan Harta Karun, Catut Tomi Winata

Sebarkan artikel ini

antik 2Tanjungpinang,Zonakepri- Harta karun yang berada didasar laut perairan Numbing Kabupaten Bintan saat ini menjadi incaran masyarakat luas. Bahkan aksi penjarahan ini tidak hanya menjadi incaran  warga Kepri, melainkan juga melibatkan pihak luar daerah dan tidak menutup kemungkinan campur tangan pihak asing.

Sejumlah informasi yang diterima dan didapatkan oleh PT Salvindo Anugerah selaku penemu lokasi yang telah mengantongi ijin survei dan dalam proses ijin pengangkatan barang didasar laut menyebutkan ada oknum yang mencatut nama pengusaha terkemuka di Indonesia yakni Tomi Winata. Mereka berinsial  MWRD dan DVD CHG yang mengaku sebagai pemilik lokasi harta karun di perairan Numbing.

Aktivitas penjarahan juga diperparah dengan pengusaha kaya raya yang memiliki modal cukup untuk mengangkat barang antik satu persatu menggunakan speed boat. Bahkan anehnya, aktivitas penjarahan harta karun oleh pihak tak bertanggung jawab diduga dibackingi  aparat keamanan laut. Hal ini terlihat dari speed boat yang dipergunakan memiliki lambung bertuliskan TNI AL. Selain itu, ada awak penumpang speed boat yang siap siaga berdiri tegak diatas speed di laut dengan mengangkat senapan laras panjang.

Pengawas Lapangan PT Salvindo Anugerah Ibrhahim kepada media, Senin 1 September 2014  mengatakan, aktivitas penjarahan harta karun sudah diambang mengkhawatirkan. Baik dari segi kondisi harta karun maupun keselamatan warga.

Pasalnya aktivitas penjarahan ilegal jika tidak dihentikan maka harta karun akan lenyap dan nilai historis kapal tenggelam yang notabene merupakan kapal milik kerajaan eropa dengan manifest bernilai trilyunan rupiah tersebut akan musnah dan sia sia. “Harta karun akan dinikmati oleh mereka yang tidak bertanggung jawab,”sebutnya.

Padahal, harta karun yang berada di perairan Numbing sesuai pasal 33 UUD 1945 merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, bukan milik orang per orang atau oknum aparat.

Selain  itu, aktivitas penjarahan barang antik ini sudah menelan korban yakni para penyelam ilegal sekitar 60 orang sudah meninggal.(rul)