Tanjungpinang,Zonakepri- Dalam rangka menyambut masyarakat ekonomi Asean atau pasar bebas Asean tahun 2015, saat ini diperlukan peningkatan pengawasan barang beredar untuk menghadapi maraknya barang yang tidak sesuai ketentuan yang beredar di dalam negeri. Disisi lain letak geografis Indonesia yang terdiri dari pulau pulau yang berbatasan langsung dengan negara lain, dikhawatirkan berdampak terhadap upaya pemasukan produk tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pemerintah melakukan langkah langkah penanganan sinergis dan terkoordinasi dalam pengawasan barang beredar baik produk pangan dan non pangan.
Dalam pelaksanaan pengawasan telah dibentuk. Tim ini merupakan perwakilan dari Kementrian Koordinator bidang Perekonomian, Kementrian Perdagangan, Badan POM, Kementrian Perindustrian, Kementrian ESDM, Mabes TNI AD, Bareskrim Mabes Polri, Badan Inteligen Negara, Bea dan Cukai, badan karantina pertanian dan dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Untuk memperkuat langkah tim terpadu pengawasan barang beredar dalam melakukan pengawasan terhadap produk pangan dan non pangan yang telah beredar telah disepakati nota kesepahaman antara Menteri Perdagangan dengan Kapolri, Kepala Staf AD, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dengan BPOM, Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementrian Pertanian, Kepala BIN, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan.
Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar melaksanakan pengawasan secara terpadu di Tanjungpinang Provinsi Kepri dipimpin Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo, pada Rabu 3 September 2014.
Dipilihnya Provinsi Kepri menjadi obyek pengawasan karena maraknya peredaran barang diduga tidak sesuai ketentuan. Pada wilayah ini, terdapat pelabuhan kecil yang tidak terdeteksi sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan terhadap masuknya barang ke wilayah Tanjungpinang.
Pada Rabu 20 Agustus, tim TPBB telah berkoordinasi dengan tim pengawasan Disperindag Kepri melakukan pengawasan di Tanjungpinang. Tim menemukan produk baja tulangan beton ukuran 10, 12 dan 25 sebanyak 1470 batang yang diduga tidak SNI berasal dari Singapura berlokasi di Jalan DI Panjaitan, serta menemukan produk baja lembaran lapus seng merk angsa berjumlah 380 untuk kaki 6, sementara kaki 7 sebanyak 475 lembar dan 490 kaki 8 yang diduga tidak SNI berlokasi di jalan gatot subroto.
Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) telah melakukan uji laboratorium terhadap produk yang diduga tidak SNI yakni baja lapis seng di Gudang penjual KM 5 Bawah sebanyak 1430 lembar, yang semestinya minimal memiliki ketebalan 0,20 cm, ternyata dijual dengan ketebalan 0,15 cm. Sedangkan panjang yang semestinya 2438 cm ternyata panjangnya 2430.”Jika satu lembar sudah berkurang, apalagi dalam jumlah ribuan atau jutaan, maka konsumen dirugikan dan keselamatan pun terancam,” sebutnya.
Sementara itu, Toko Samly yang menjual besi tulangan beton tanpa SNI harusnya sesuai standar memiliki berat 0,617 kg per biji, ternyata tanpa SNI hanya memiliki berat 0,58 Kg.
Menurut Widodo, produk dalam negeri berlabel SNI memiliki kualitas dan standar untuk Indonesia. Bahkan ban untuk kendaraan bermotor Indonesia terbaik di dunia. Oleh karena cintailah produk dalam negeri dan pilihnya yang berlabel SNI. Kualitas terjamin dan keselamatan konsumen pasti diperhatikan
Sementara itu, kepala Penyelidikan BPOM pusat Hendri suswadi mengatakan ada produk yang ditemukan dari gudang dan penjual di Tanjungpinang yang tidak memiliki label BPOM. Diantarany bedak ponds yang dipalsukan, bedak mengandung mercuri yakni RDL, viagra, jamu pelangsing langsingku, maxi peel, whitening treatmen, pi kang shuang, esther, serbuk intika, obat sakit gigi obsegi.(rul)