Tanjungpinang,Zonakepri – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, mengamankan seorang pria yang menyimpan narkoba jenis sabu dalam celana dalam,di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang,Selasa(12/9)
Penumpang berinisial H menggunakan kapal Sentosa 9 dari Stulang Laut Malaysia tujuan Tanjungpinang mengaku diberi barang oleh D di Malaysia untuk membawa barang tersebut menuju Lombok dari Malaysia melalui Tanjungpinang.
Menurut Duki Kepala KPPBC Petugas merasa curiga dengan gerak gerik penumpang saat pemeriksaan fisik atau body taping di pelabuhan.
“Setelah diperiksa seluruh barang dan tubuh ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam celana dalam dengan berat kurang lebih 173 gram,”sebutnya.
Perbuatan H tersebut melanggar pasal 102 huruf e Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu, menyembunyikan barang impor berupa Methamphetamine atau sabu secara melawan hukum (penyelundupan) di pelabuhan Fery Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan / atau mengimpor psikotropika golongan II sebagaimana pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam waktu dekat kasus H, akan segera dilimpahkan kepada Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(red)






