Tanjungpinang,Zonakepri – Saudi (44) harus merasa dinginnya lantai sel tahanan Mapolres Tanjungpinang lantaran telah memperkosa mantan istri sirinya SW (36) sebanyak tiga kali.(25/8/2019)
Dalam pemerkosaan itu, Saudi mengancam pelaku dengan pisau agar pelaku mau meladeni nafsu bejatnya di kos-kosan di Pelantar III.
Kejadian bermula pada 10 Agustus 2019 lalu, korban yang sedang asik duduk bersama temannya di lapangan Pamedan dihampiri oleh pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.
Tanpa mengulur waktu, pelaku langsung menarik paksa tangan korban untuk ikut bersama namun korban juga melawan hingga baju yang dikenakan oleh korban hingga robek.
Dibawah paksaan akhirnya korban mengikuti pelaku untuk naik sepeda motor dan dibawa ke kos-kosannya.
Dirumah kosan tersebut, pelaku kembali mengancam korban dengan pisau apabila tidak mengikuti apa yang dikehendaki olehnya maka korban akan dibunuh.
Bejatnya, mantan suami siri melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali bukan hanya itu pelaku juga memotret korban menggunakan handphonenya.
Akhirnya, kebejatan sang mantan suami yang sudah laam bercerai itu diringkus oleh pihak kepolisian setelah korban melaporkan ke Polres Tanjungpinang.
Pelaku yang seorang buruh harian mengaku, bahwa dirinya mempunyai dua orang anak, korban yang diperkosa merupakan istri keduanya namun sudah bercerai.
“Sudah cerai, dia ini istri kedua saya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, didalam kos-kosan itu, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan apabila tidak mau berhubungan badan dengan pelaku maka pelaku mengancam akan membunuh korban.
“Dibawah ancaman korban dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan,” sebutnya.
Lanjutnya, usai memperkosa, pelaku masih menyempatkan memotret perlakuannya terhadap korban dengan handphone miliknya.
“Malam itu tiga kali dilakukan pelaku, foto korban disimpan didalam handphone pelaku,” jelasnya.
Alie menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir. Pelaku dan korban setahun lalu telah menikah siri, namun berpisah.
“Sudah pisah beberapa lama, pelaku ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, satu unit handphone merek oppo milik pelaku.
Saat ini pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Tanjungpinang. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP.
“Dengan ancaman dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,” ujarnya.***






