Batam,Zonakepri-Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 24 pekerja migran ilegal ke Malaysia pada Rabu 14.November 2018.
Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga pada Senin 19 November 2018 di Pendopo Polda Kepri, menyebutkan kronologis kejadian bahwa personel kapal Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan satu unit speed boat bermesin tempel merk Yamaha 2X200Pk dengan nahkoda YS dan ABK OA di kawasan perairan Teluk Mata Ikan Nongsa Kota Batam.
Dalam speed boat tersebut mengangkut 24 pekerja migran Indonesia ilegal yang akan berangkat menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen. Pekerja migran tersebut terdiri dari 22 laki laki dan 2 perempuan.
Pengiriman pekerja migran ilegal tersebut melanggar pasal 81 jo pasal 69 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.(red)