Tanjungpinang,Zonakepri – Satuan Resort (Satres) narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 6 tersangka pengedar narkoba jaringan Internasional yang ditangkap di beberapa hotel dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang diamankan dari tangan 6 tersangka narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 17.240 butir dengan berat bersih 5.032,64 gram.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (7/12/2017), penangkapan berawal dari seorang calon penumpang Maskapai Lion Air berinsial MR yang ditangkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) beberapa waktu lalu.
“Saat hendak melewati ruang pemeriksaan petugas sudah curiga,lalu dilakukan pengecekan dan ditemukan bungkus plastik bening berisi pil ekstasi yang disembunyikan diselangkangan”.ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan lima tersangka lainnya berhasil diamankan dengan barang bukti berupa pil ekstasi.
“lima tersangka lainya kita amankan dibeberapa hotel yang berada di Tanjungpinang,dan jumlah keseluruhan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang kita amankankan dari tangan enam tersangka sebanyak 17.240 butir”.tambahnya.
Keenam tersangka yang ditangkap berinsial MR (27), AR (35), RHA (29), PS (27), RPP (27), dan RRN (25), semuanya berasal dari Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan denda maksimal Rp100 miliar.(red)