Bintan,Zonakepri – Satuan Reserse dan Kriminal(Satreskrim)Polres Bintan,mengamankan yang diduga pelaku pembakaran lahan di Kampung Limau Manis, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan. Pelaku diduga sengaja membuka lahan dengan cara dibakar hingga menghanguskan lahan seluas 10 hektare.
Pelaku Suradi alias Ati (56). Pria paruh baya yang diduga membakar lahan miliknya untuk ditanami pisang dan nanas. Namun api cepat membesar dan tidak bisa diatasi,hingga merembet dan membakar kabel listrik sepanjang 150 meter. Akibatnya arus listrik sempat terputus di Desa tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa, sepatu boot, ember, sisa kayu yang terbakar dan kabel listrik. “Pelaku dikenakan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milliar,” ujarnya.
Kepolisian mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain karena merusak lingkungan, asap dari kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).
“Saya himbau warga tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena suhu panas dan cuaca bisa cepat membuat api tersambar,” ujarnya.