Tanjungpinang, ZonaKepri – Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap pria berinsial IS (33), diduga merupakan bandar narkoba jenis Sabu-sabu di Hotel BBR, Jalan Pantai Impian, Selasa (22/2/2017) dinihari.
Dari penggerebekan polisi di kamar 208 tempat IS menginap, Polisi mengamankan 30 gram sabu dalam dua paket, 3 butir pil ekstasi beserta, gunting, jarum suntik, timbangan digital dan alat hisap sabu.
Dari penggeledaan di kamar IS Polisi mendapatkan dua paket sabu, dengan berat satu paket lebih kurang 23 gram dan satu paket lagi setelah digambungkan keduanya menjadi 30 gram.
“Dari sini maka terlihat diduga IS ini adalah bandar. IS ini seorang PNS, dengan alamat Tanjungpinang Barat,” kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah saat memimpin perss release di Makopolres Tanjungpinang, Jumat (24/2/2017).
Dari pengakuan IS kepada Polisi, saat ini dirinya masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Pemerintahan Provinsi Kepri. Namun Polisi tidak menjelaskan IS apakah ASN Pemprov atau pun Kabupaten/Kota.
“Yang jelas yang bersangkutan dari keterangannya adalah ASN,” kata Andi.
Penangkapan IS berawal dari informasi masyarakat kalau ada bandar narkoba. Melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap IS.
IS sebelumnya merupakan Residivis. Dia ditangkap atas kasus narkoba dan di penjara selama 1 tahun.
“Yang bersangkutan matan residivis,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah.
Kepada IS Polisi menyangkakan ke dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara.
[ANG]