Hukrim

Polres Anambas Bekuk Residivis Pelaku Curat Beraksi Di Tarempa 

×

Polres Anambas Bekuk Residivis Pelaku Curat Beraksi Di Tarempa 

Sebarkan artikel ini
Pelaku residivis Curat dibekuk kembali

Zonakepri.com- Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Kepulauan Anambas, BRIPKA Taufik Ismail berhasil melakukan penangkapan residivis pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  pada hari minggu (01/09/2024 ) sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Takari RT 002 / RW 008 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan pelaku HN (39) yang berhasil di amankan ini merupakan seorang residivis di kasus yang sama yaitu di tahun 2022 yang lalu.

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 Pukul 02.30 Wib, disebuah rumah yang berada di Jl. Air Buding RT 001 RW 002 Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,”kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.,Senin 2 September 2024.

IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian dimana Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB sebelum sdr.Junaidi (korban) dan istrinya masuk kamar utk istirahat tidur, 2 unit laptop milik korban masih ada diletakan di atas  meja ruang tamu dan disamping pintu kamar.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Junaidi dibangunkan  RIKAWATI (Istri Korban) yang berkata, “PA LAPTOP KOK GAK ADA HILANG SEMUA” mendengar hal tersebut, Junaidi terkejut dan berkata kepada RIKAWATI “KAYAK MANA BISA HILANG” Junaidi  langsung keluar dari kamarnya untuk mengecek dan memastikan apa yang dikatakan RIKAWATI.

Dan benar saja setelah sdr. Junaidi  mengecek ke ruang tamu tidak melihat Laptop milik nya yang semula di letakan di atas meja ruang tamu beserta tas dan juga 2 buah buku rekening dan juga uang tunai sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang ada didalam tas Laptop tersebut.

Kemudian Junaidi mengecek Laptop milik RIKAWATI yang berada disamping pintu kamar juga tidak ada.

Setelah dilakukan penyelidikan pelaku dapat di tangkap lalu dilakukan pengembangan, ternyata tersangka HN (39) sebelumnya telah melakukan pencurian di 3 tkp yang berbeda .

Selanjutnya penyidikan berhasil, pelaku HN (39)7 di tangkap dan menyita beserta Barang Bukti berupa (satu) buah Unit Laptop merek “LENOVO” tipe  “RYZEN 3”

Akibat kejadian ini total  kerugian mencapai Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)

“Saat ini pelaku HN (39) sudah di amankan di Polres Kepulauan Anambas dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Polres Kepulauan Anambas, Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-3e Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,”ujar IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

(humas)