
Bintan, Zonakepri-Polres Bintan mengamankan seorang pria berasal dari Provinsi Aceh yang membawa sebanyak 17.309,46 gram narkoba jenis ganja yang dikemas dalam 6 paket dan 5 paket ditemukan dalam dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat menggelar konferensi pers bersama jajaran media Selasa 4 Oktober 2022 mengungkapkan pelaku diamankan saat berada di kawasan pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban pada 22 September 2022 sekitar pukul 23.00Wib.
Pelaku yang bernama insial HR lahir pada 18 Juli tahun 1999 berasal dari Langsa Provinsi Aceh. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel milik pelaku ditemukan sebanyak 6 paket besar diduga narkoba jenis ganja.
Selanjutnya, Polres Bintan bekerja sama dengan Polda Kepri melakukan pengembangan dan ditemukan sebanyak 5 paket besar diduga narkoba jenis ganja di Hotel Sekawan Batam Kamar Nomor 35 Komplek Nagoya.
“Berat total barang bukti yang diamankan dari pelaku sebanyak 11 paket besar dengan jumlah 17.309,46 gram, ” paparnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 (ayat 2) dan atau pasal 111 (ayat 2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rul)












