Home » Zona Kepri » Bintan » Polres Bintan Bekuk 3 Pelaku Penyalahguna Narkotika Dan Amankan 7 Paket Sabu

Polres Bintan Bekuk 3 Pelaku Penyalahguna Narkotika Dan Amankan 7 Paket Sabu

Bintan

Kasatnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida

Bintan, Zonakepri-Tiga Pelaku Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan.

Dari penangkapan tiga pelaku satnarkoba mengamankan 7 paket sabu dengan berat 3,2 gram.

Ketiga Pelaku berinisial SB, AP dan RSS ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Satu diantara tiga pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap, SB merupakan residivis yang baru 6 bulan keluar dari tahanan dan kembali ditangkap Polres Bintan dengan kasus yang sama.

Kasatnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida menyebutkan, pelaku pertama yang di tangkap SB saat akan melakukan transaksi dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket diduga Narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pengembangan tim kembali berhasil menangkap dua pelaku (AP) dan (RRS) didua lokasi yang berbeda di Tanjungpinang”, ungkapnya.

Kemudian Tim melakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan kembali 6 paket diduga narkoba jenis sabu di rumah RRS Jalan Tanjung Unggat Tanjungpinang.

“Menurut pengakuan pelaku RRS 6 paket diduga sabu yang ditemukan dirumahnya barang titipan milik SB, dan SB sudah mengakuinya”, ujar Syofian.

Barang bukti dan tiga pelaku kini diamankan di Polres Bintan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman dengan pasal 114 (1)dan atau pasal 112(1) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top