Tanjungpinang

Polres Bintan Bekuk DPO Narkoba Sembunyi Di Kebun

×

Polres Bintan Bekuk DPO Narkoba Sembunyi Di Kebun

Sebarkan artikel ini
DPO narkoba yang selama ini sembunyi di kebun dibekuk Polres Bintan

Bintan,Zonakepri- Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu inisial MS alias DN selaku DPO dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Sudirman sebelah kantor Desa Wisata Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02, RT 04 RW 02 Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Senin (8/6/2020) jam 1.00 wib.

Kasubbaghumas Polres Bintan AKP. Nurmansyah Lubis menyatakan kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan inisial MM di Jalan Permai Suri Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, pada Selasa 2 Juni 2020 sekitar pukul 1.30 Wib.

Selanjutnya, tim Sat Resnarkoba Polres Bintan melakukan interogasi terhadap MM dan dari interogasi tersebut diketahui narkotika jenis sabu didapat dari MS alias DN.

Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan setelah melakukan pengembangan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang tidak dikenal mendatangi rumah warga untuk meminta makanan, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan bergerak ke tempat informasi tersebut dan saat yang tersangka turun dari kebun dan menuju rumah warga untuk meminta makanan dan minuman selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan barang ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam.

Barang bukti yang diamankan dari Pelaku MS alias DN berupa satu paket yang diduga jenis sabu, satu set alat hisap sabu (Bong), satu korek api gas jenis zipo, satu unit tas selempang warna hitam.

Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih sub 132 (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

“Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum,”sebutnya  Rabu 10 Juni 2020.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias , S.I.K didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis.***