Bintan

Polres Bintan Bekuk Pelaku Sodomi 6 Anak Dibawah Umur

×

Polres Bintan Bekuk Pelaku Sodomi 6 Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat introgasi oleh Polres Bintan

Bintan, Zonakepri-Sebanyak 6 anak usia dibawah umur dengan kisaran usia 10 hingga 14 tahun disodomi oleh seorang pedagang di pasar Baru Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Pelaku berinisial YK alias UW (48 tahun/ laki laki) tinggal di rumah kos yang beralamat di Jalan Bhakti Praja Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan. Tempat tinggal ini yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan sodomi terhadap 6 anak.

Korban pencabulan (sodomi) terdiri dari AP (13 tahun) telah dicabuli sebanyak 7 kali, MP (10 tahun) dicabuli sebanyak 3 kali, CJ (13 tahun) dicabuli sebanyak 2 kali, MFO (10 tahun) dicabuli sebanyak 4 kali, I’M (13 tahun) dicabuli 3 kali dan GT (11 tahun) dicabuli 2 kali.

Modus pelaku melakukan sodomi dengan membujuk korban datang ke rumah kos pelaku dengan alasan mengantar barang dagangan. Setelah korban masuk ke kos pelaku maka pelaku langsung mengunci pintu. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban korbannya untuk menonton video porno.

Selanjutnya, pelaku mengancam dan memaksa korban untuk buka baju dan celana hingga telanjang dengan cara membentak bentak. Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul dengan cara sodomi anak anak tersebut. Usai melakukan sodomi, pelaku memberikan imbalan uang Rp10 hingga Rp20 ribu kepada korbannya.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konferensi pers bersama jajaran media, Rabu 27 Juli 2022 menjelaskan bahwa perbuatan sodomi yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama dua bulan. Yakni mulai 9 Mei hingga 11 Juli 2022.

Pengungkapan kasus sodomi tersebut setelah orang tua anak bertanya kepada anak anaknya dan anak pun berterus terang kepada orang tua mereka. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polsek Bintan Utara pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 22.00Wib.

Selanjutnya, tim gabungan terdiri dari Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan membekuk tersangka sedang duduk ngopi di pasar baru Tanjung Uban pada pukul 23.30 Wib.

“Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui dan membenarkan melakukan perbuatan cabul terhadap 6 anak dan dilakukan secara berulang kali, ” Terang Kapolres Bintan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun denda Rp5 miliar dan bisa bertambah karena pasal pemberatan yakni perbuatan yang dilakukan berulang.***