
Tanjungpinang, Zonakepri- Satreskrim Polres Bintan menggagalkan pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pantai Dolphin, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan ke Malaysia.
Selain mengamankan empat calon PMI ilegal, polisi juga mengamankan lima orang pelaku penyelundupan PMI ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Akp Marganda Pandapotan mengatakan, kelima pelaku penyelundupan PMI ilegal itu masing-masing berinisial R, I, A, F dan J, warga Kota Tanjungpinang.
Dan keempat orang calon PMI ilegal ini berasal dari asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Para pelaku ini, jemput empat calon PMI ilegal ini dari Bandara kemudian mengantar mereka ke perairan Malaysia lewat jalur laut,” kata dia.
Untuk pengiriman biaya calon PMI ilegal ini ke Malaysia, tambahnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp 9 juta per orang.
“Variasi pelaku ini minta upah. Ada yang 9 juta rupiah untuk biaya berangkat ke Malaysia,” ungkapnya.
Saat ini, keempat orang calon PMI ilegal ini telah dibawa ke BP2MI Tanjungpinang, dan akan segera dipulangkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Ju)












