
Bintan,Zonakepri-Dua tahanan Polres Bintan atas nama M Ridwan dan Budiman dilepas dari ruang tahanan pada Jumat malam 5 Juli 2024 sekitar pukul 23.00Wib.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson menyebutkan perpanjangan masa tahanan bagi kedua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya dilepas namun masih dalam status tersangka.
“Masa penahanan sudah habis, namun berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya belum dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bintan,”sebut Alson dihubungi melalui seluler, Sabtu 6 Juli 2024.
Menurut Alson, masa penahanan kedua tersangka di Polres Bintan sudah berjalan selama 60 hari. Jika berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya sudah P21, maka kedua tersangka langsung dilimpahkan kepada Kejari Bintan.
Hendie Devitra selalu kuasa hukum Hasan atas dugaan pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya juga kuasa hukum Darma Parlindungan atas perkara perdata kepemilikan lahan yang diklaim milik PT Expasindo Raya mengatakan, perpanjangan masa penahanan M Ridwan dan Budiman dari semula 20 hari, kemudian ditambah 40 hari sehingga total ditahan Polres Bintan selama 60 hari tidak ada lagi perpanjangan masa tahanan. Sehingga kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
Hendie mengatakan, dalam perkara pidana dugaan pemalsuan surat tanah yang didalamnya terdapat perkara perdata, sesuai ketentuan pasal 81 ditangguhkan. Menunggu hasil penyelesaian perkara perdata.
Hal ini mengingat perkara perdata terhadap kasus pemalsuan surat tanah ini yakni gugatan Darma Parlindungan yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang juga diklaim milik PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo masih dalam penanganan PN Tanjungpinang. (rul)






