Tanjungpinang

Polres Serahkan SPDP Dirut BUMD TMB Kepada Kejari Tanjungpinang

×

Polres Serahkan SPDP Dirut BUMD TMB Kepada Kejari Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

Tanjungpinang,Zonakepri – Tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan gelar akademis Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Tanjungpinang ke Kejari setempat.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menuturkan setelah menyerahkan SPDP tersebut ke Kejaksaan, pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

“SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan. Dalam waktu dekat sudah ada tersangkanya,” ujar Rio, Rabu (29/7/2020).

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan membenarkan pihaknya telah menerima SPDP kasus dugaan pemalsuan gelar akademis Dirut BUMD Tanjungpinang.

“SPDP sudah diterima, Jaksa yang menangani belum ditunjuk karena berkas SPDP-nya masih di meja ibu Kejari, belum turun ke saya,”ujarnya.

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menaikkan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan gelar akademis Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang dari penyelidikan ke penyidikan.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan, diduga melanggar pasal 68 ayat 3 Undang-Undang nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 2 tahun penjara.(***)