Tanjungpinang,Zonakepri – Gelanggang permainan (Gelper) berkedok perjudian berpotensi menimbulkan klaster Covid-19 di Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).
Pasalnya aktivitas Gelper dapat mengudang kerumunan orang dan tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Namun, aktivitas gelper tetap beroperasi seakan “kebal hukum”.
Akibat tidak ada penindakan dari Pemerintah Tanjungpinang dan aparat terkait, usaha Gelper semakin tumbuh subur ditengah meningkatnya positif Covid-19 yang saat ini tembus sebanyak 1.182 kasus.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang terkait Izin Gelper yang ada di Tanjungpinang.
“Gelper yang ada di Tanjungpinang sudah memiliki izin dari Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang”,sebutnya saat rilis di Mapolresta Tanjungpinang.
Kapolres menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya unsur perjudian Gelper.
Berdarkan informasi yang di peroleh bahwa izin gelper yang dimiliki pengusaha dari dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang, hanya peruntukan permainan, bukan izin perjudian.(red)