Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang Amankan Pria Yang Diduga Gelapkan Mobil Titipan

×

Polres Tanjungpinang Amankan Pria Yang Diduga Gelapkan Mobil Titipan

Sebarkan artikel ini
Mobil titipan yang diduga digelapkan

Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengamankan seorang laki laki E yang diduga menggelapkan mobil yang titipan,23 Maret 2022.

Kronologis kejadian terjadi pada Juli 2020, pelapor menitipkan kendaraan mobil honda jazz  warna hitam BM 1822 EX Noka MHRGE884DAJ001763, Nosin L15A72747234 kepada Kus di Tanjungpinang yang digunakan untuk keperluan dinas sampai batas waktu tidak ditentukan.

Selanjutnya pada bulan November 2020  Kus telah selesai melaksanakan dinas lalu mobil tersebut dititipkan kepada E pada tanggal 27 November 2020 selanjutnya E beserta mobil tidak diketahui keberadaannya.

Selanjutnya pelapor mencari kendaraan mobil tersebut di Batam dan ditemukan berada di Perum Buana Vista Batam Center, Saat pelapor mengambil mobil tersebut dilarang E dengan alasan tidak ada hubungan dengan pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 112.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke siaga SPKT Polda kepri guna proses lebih lanjut.

Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, Polres Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap E.  kemudian dilakukan penangkapan terhadap E  yang diduga telah melakukan tindak pidana “ Penggelapan. “Saat ini telah diamankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,” sebut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban. ***