Tanjungpinang,Zonakepri – Dua terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Johan,ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang,(20/1/2018)
As (15) dan Mi (17) anak yang masih dibawah umur ini,ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Kejadian ini bermula ketika dua kelompok geng motor yang sedang melakukan aksi balap liar di jembatan Dompak Tanjungpinang,Kamis (17/1/2018)
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan,Karena merasa tidak senang aksi balap yang dilakukan korban,akhirnya pelaku menghadang korban dengan balok hingga korban terjatuh.
”Sebelumnya pelaku pergi sebentar bersama kelompok geng motornya dan kembali dengan membawa balok yang digunakan untuk menghadang korban”.sebutnya
saat korban lewat dengan kecepatan tinggi kayu balok langsung diarahkan ke korban sehingga korban jatuh terlempar puluhan meter dan tergeletak pingsan.
“Korban masih sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak bisa tertolong,karena banyak mengeluarkan darah”kata Kapolres.
Atas perbuatan tersangka As dijerat dengan pasal 351 ayat 1KUHP,sementara tersangka Mi dijerat dengan pasal 356 KUHP.(rul)