Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Tanjungpinang

×

Polres Tanjungpinang Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Uang palsu yang diamankan dan menjadi barang bukti

Tanjungpinang,Zonakepri – Polres Tanjungpinang mengungkap peredaran Uang Rupiah Palsu yang beredar di Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers bersama media, dihadiri Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju. SH., S.I.K., menyebutkan ada dua tersangka yang dibekuk beserta barang bukti dalam peredaran uang palsu di Kota Tanjungpinang.

Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib pelapor menerima sejumlah uang Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari 1 (satu) unit handphone merk Oppo A33 warna hitam didepan kantor Partai PDI Km.07 – Kota Tanjungpinang dengan terlapor.

Kemudian sekira pukul 23.00 wib setiba dirumah beralamat Jalan Pramuka Lorong Sumba no.33 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterima dari terlapor ternyata terdapat 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri GJS829854 yang sama diduga uang rupiah palsu.

Kemudian, setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, selanjutnya unit reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, Sabtu 16 januari 2021 sekitar pukul 21.30 wib didepan RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) km.8 Tanjungpinang, pelaku atas nama
YA laki laki usia 23 tahun dan G perempuan 23 tahun, berhasil diamankan beserta barang bukti.

Sekitar pukul 22.00 wib terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang dari Pelapor berupa
12 (dua belas lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga Palsu dengan no seri GJS829854.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 50 (Lima puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga Palsu dengan no seri GJS829854, 1 buah printer merk Canon PIXMA MX336 warna putih, 4 tabung tinta warna hitam, 1 tabung tinta warna merah, 2 buah catridge printer, 2 buah pisau Cutter,1 buah penggaris besi dengan panjang 30 cm, 300 lembar kertas ukuran A4 berwarna merah muda, 160 lembar kertas warna merah muda ukuran 16 x 7.5 cm,1unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BP 2652 AH.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK menyebutkan pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Setiap orang dilarang memalsu rupiah, Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

“PASAL 26 AYAT (1), (2), (3) JO PASAL 36 AYAT (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10-15 (lima belas) tahun”, tutup Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K pada 19 Januari 2021.