Zonakepri.com – Aparat kepolisian Polresta Tanjungpinang masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial SW.
Laporan tersebut mencuat setelah SW diduga mengancam akan menyebarkan video asusila yang diduga melibatkan SW dengan seorang oknum aparatur negara, pada Oktober 2025 lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan hingga saat ini penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap terlapor.
Hal itu disebabkan proses penyelidikan masih berlangsung dan unsur tindak pidana yang dilaporkan harus dipenuhi secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Belum, masih diperiksa. Belum ada tersangka karena unsur pemerasannya harus benar-benar terpenuhi. Apa yang diperas, bagaimana caranya, itu semua harus jelas,” ujar Kombes Pol Hamam kepada awak media.
Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan masih melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Proses tersebut turut menyesuaikan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang memiliki perbedaan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya, terutama terkait pembuktian.
“Sekarang kita sudah menerapkan KUHP yang baru. Alat buktinya juga berbeda, jadi harus disesuaikan agar tidak menimbulkan kekeliruan di kemudian hari,” jelasnya.
Terkait dugaan ancaman yang dilakukan SW, Kapolresta menyebut ancaman tersebut diduga dilakukan melalui media sosial Facebook, berupa unggahan atau potensi penyebaran video yang bersifat pribadi.
Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci bentuk dan substansi ancaman tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
“Detailnya nanti akan disampaikan oleh penyidik reserse kriminal. Saat ini kami fokus melengkapi alat bukti dan memastikan unsur pidananya terpenuhi sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka,” pungkasnya.(Ki)












