Anambas

Polsek Palmatak Himbau Masyarakat Waspadai Peredaran Obat-obat Terlarang 

×

Polsek Palmatak Himbau Masyarakat Waspadai Peredaran Obat-obat Terlarang 

Sebarkan artikel ini
Polsek Palmatak berikan himbauan peredaran obat terlarang

Anambas, Zonakepri-Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 pukul 10.00 Wib bertempat di wilayah palmatak Kep. Anambas telah dilaksanakan kegiatan himbauan terkait peredaran obat-obat- an terlarang, (21/10/2022)

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Muhammad Jamil beserta tiga personel lainya melaksanakan pemeriksaan Apotik RAUD Payalaman Apotik REZEKI desa Ladan , Apotik HALWA desa Payalaman , Matak Medical Center

Menurut IPTU Jamil “ Kegiatan yang merupakan atensi dari Kapolres kep. Anambas ini langsung kami laksanakan . Peredaran obat-obatan yang sudah memakan korban jiwa khususnya anak-anak di bawah umur tersebut wajib kami sosialisasikan kepada masyarakat anambas khususnya palmatak. Karena kurangnya pemahaman dari masyarakat palmatak. “Kami berharap tidak ada korban jiwa terkait masalah ini khususnya di anambas, “Ucapnya

Anggota Bhabinkamtibmas desa Teluk Sunting Kec. Siantan Tengah juga melaksanakan Himbauan Dor to Dor kepada masyarakat desa Teluk Sunting tentang larangan penggunaan obat syrup (Termorex syirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, unibebi demam drops dll) yang dilarang dan menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak .

Kemudian di ikuti Kapolsubsektor Siantan Utara Kec. Palmatak melaksanakan Himbauan kepada pemilik warung kelontong yang menjual obat-obatan di Desa Mubur tentang larangan penggunaan obat syrup (Termorex syirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, unibebi demam drops dll) yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak.(humas)