Tanjungpinang,Zonakepri-Proses penghitungan suara perolehan pesta demokrasi 9 Desember 2015 dijadualkan Sabtu 12 Desember 2015 tuntas di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kota Tanjungpinang. Dari 4 kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang, tercatat Kecamatan Tanjungpinang Barat sudah menuntaskan penghitungan suara ditandai dengan rapat pleno dan pembuatan berita acara sekitar pukul 13.00WIB.
Surat suara beserta kotak suara selanjutnya diangkut menggunakan lori menuju kantor KPUD Kota Tanjungpinang di KM 8 atas Tanjungpinang untuk proses berikutnya. Hasil perolehan suara di PPK Kecamatan Tanjungpinang Barat diketahui Kelurahan Bukit Cermin untuk nomor urut 1 pasangan Cagub Kepri HM Sani dan Cawagub Nurdin Basirun memperoleh jumlah suara 1.792 suara. Sedangkan nomor urut 2 pasangan Cagub dan Cawagub Soerya Respationo dan Ansar Ahmad mendapat jumlah suara 1.685 suara. Total jumlah suara sah di Kelurahan Bukit Cermin sebanyak 3.477 suara. Terdapat suara tidak sah sebanyak 238 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 3.715 suara.
Untuk perolehan suara di Kelurahan Kampung Baru nomor urut 1 mendapat suara 2.248 suara, sedangkan nomor urut 2 memperoleh jumlah suara 2.053 suara. Total suara sah sebanyak 4.301 dan jumlah suara tidak sah 223 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah di Kelurahan Kampung baru mencapai 4.524 suara.
Sementara itu, perolehan suara di Kelurahan Kemboja untuk pasangan nomor urut 1 mendapat 2.346 suara, pasangan nomor urut 2 sebanyak 2.286 suara. Jumlah suara sah mencapai 4.632 suara dan jumlah suara tidak sah sebanyak 194 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 4.826 suara.
Perolehan suara di Kelurahan Tanjungpinang Barat juga didominasi pasangan nomor urut 1 dengan jumlah suara 3.807 suara. Sedangkan nomor urut 2 mendapat 2.907 suara. Jumlah suara sah sebanyak 6.714 suara dan suara tidak sa sebanyak 345 suara. Total suara sah dan tidak sah di Kelurahan Tanjungpinang Barat sebanyak 7.059 suara.
Sementara itu, PPK Kecamatan Bukit Bestari hingga pukul 14.00WIB sedang menuntaskan proses penghitungan dan melaksanakan rapat pleno sekaligus membuat berita acara. (rul)