
Tanjungpinang,Zonakepri-Sejak muncul pandemi Covid-19 perekonomian masyarakat mulai turun perlahan lahan namun pasti. Hal ini sangat dirasakan mulai dari pengusaha hingga pekerja.
Apalagi saat ini diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sebelumnya PPKM darurat. Untuk Kota Tanjungpinang yang sebagian besar masyarakatnya membuka usaha kedai kopi sangat berdampak. PPKM level 4 yang tidak membolehkan pengunjung makan di tempat (kedai kopi maupun tempat makan lain) sejak 12 Juli 2021 membuat pengusaha dan pekerja mengelus dada dan menahan marah. Namun tidak bisa berbuat apa apa, hanya bisa menurut saja.
Sementara itu, bagi masyarakat Tanjungpinang yang gemar ngopi bareng, juga merasakan dampak PPKM level 4. Mereka yang biasanya ngobrol dan membahas masalah ataupun melepas beban di kedai kopi, hanya bisa mengenang kebersamaan saat duduk ngopi bareng.
Seorang pekerja di tempat makan yang menjual paket nasi mirip KFC di Jalan Wiratno Tanjungpinang Siti mengeluhkan aturan PPKM level 4 yang diberlakukan untuk Kota Tanjungpinang yang terus meningkat kasus konfirmasi Covid-19 setiap harinya.
Menurutnya, sejak diberlakukan PPKM level 4 maka tempat kerjanya terus tutup. Meski sebenarnya tempat makan boleh melayani pembeli dengan sistem bungkus dan bawa pulang(take a way).
“Kalau dibukapun tempat makan, tapi pembeli tak boleh duduk maka tak ada juga yang beli. Mengingat pembeli yang makan maupun minum selama ini tidak ada yang take a way. Sehingga daripada tempat makan dibuka dan pembeli tak boleh duduk, maka ditutup saja,”keluhnya 24 Juli 2021.
Menurutnya, akibat PPKM level 4 maka dirinya hanya bekerja tidak sampai setengah bulan. Sementara itu, tagihan kredit tidak bisa dihindari. “Mungkin gaji dari Bos tak sampai Rp500 ribu diterima bulan depan. Karena tempat makan tutup berhari hari. Padahal angsuran sepeda motor saja Rp900 ribu,”ungkapnya dengan lemas.
Sementara itu, pengelola kedai kopi di Jalan A Yani Tanjungpinang Wo juga mengaku sedih dan tak bisa berbuat apa apa dengan penerapan PPKM level 4 di Tanjungpinang. Menurutnya, kedai kopi miliknya menyajikan WiFi gratis bagi pengunjung. Sehingga dengan penerapan pengunjung tidak boleh makan dan minum di tempat, berdampak tidak ada satupun pengunjung yang datang ke kedai kopi.
Akhirnya, pengelola memutuskan menutup kedai kopi miliknya selama PPKM level 4.
Berbeda dengan tempat jualan makanan di Jalan Arif Rahman Hakim Tanjungpinang. Meski tidak boleh makan dan minum di tempat, namun tempat jualan ini masih ramai pembeli. Hanya menurun sekitar 30 persen pengunjung dengan penerapan PPKM level 4.
Pernah tempat makan yang buka pagi hingga siang hari ini membolehkan duduk bagi pengunjung sekitar 2 kursi saja. Ternyata petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang turun ke tempat makan ini dan memberikan surat teguran.
Sementara itu, pemilik kedai kopi di Jalan Gambir Tanjungpinang Su mengaku dengan penerapan PPKM level 4 khususnya pada aturan yang tidak membolehkan makan dan minum di kedai kopi telah membuat kedai kopi kosong pembeli.
Menurutnya, penjual Mie Lendir dan makanan nasi rames yang berjualan menggunakan gerobak di depan rukonya tidak laku sama sekali. “Macam mana mau makan, tidak boleh duduk. Tidak ada pengunjung satupun yang datang,”sebutnya di awal penerapan PPKM level 4 beberapa hari lalu.
Untuk mendapatkan uang, maka pengelola kedai kopi inipun terpaksa sembunyi sembunyi membolehkan pengunjung maksimal 2 orang untuk makan dan minum dibelakang rukonya. ***









