Zona Kepri

Pria Ini Ancam IRT Gunakan Sajam, Diamankan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang

×

Pria Ini Ancam IRT Gunakan Sajam, Diamankan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pria yang mengancam IRT dengan sajam

Tanjungpinang,Zonakepri– Kasus pengancaman yang melibatkan penggunaan senjata tajam (Sajam) jenis parang di wilayah Polresta Tanjungpinang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang.

Insiden ini melibatkan seorang tersangka berinisial (HA) 29 tahun, seorang buruh harian lepas, yang melakukan ancaman dengan senjata tajam terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial (MD) 37 tahun di Jl. Perumahan Permata Sungai Carang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Sabtu (29/07/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc, menerangkan, kejadian bermula pada Kamis, 27 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban MD, berada di depan rumahnya. Tersangka HA datang menggunakan sepeda motor dan masuk ke halaman rumah korban menuju jendela kamar. Korban menegur tersangka karena kehadirannya yang tidak diundang, namun tersangka malah memarahi anak laki-laki korban yang berusia 9 tahun.

Percakapan sengit antara korban dan tersangka berlangsung, di mana tersangka mengancam akan membunuh anak korban yang diduga melempari rumah orang lain.

Korban, yang merasa kesal dengan ancaman tersebut, mengungkapkan keberatan dan menyebutkan bahwa tersangka tidak sopan karena memasuki jendela kamar tanpa izin.

“Tersangka tidak terima dengan teguran korban dan semakin marah. Ia bahkan mengancam akan membunuh korban dan mengklaim telah membunuh banyak orang sebelumnya. Setelah itu, tersangka pulang, namun tidak lama kemudian kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang, dengan niat yang jelas untuk melakukan ancaman lebih lanjut.” Ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.

Beruntungnya, korban berhasil meminta bantuan dari warga sekitar, namun tersangka tetap menantang dan berusaha melanjutkan ancamannya. Melihat situasi yang semakin memanas, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Piket Fungsi Polresta Tanjungpinang mendapatkan laporan dari warga perumahan terkait kejadian tersebut.

Tanpa buang waktu, tim kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka beserta senjata tajam yang digunakannya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, menyampaikan bahwa kasus ini ditangani secara serius untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 1 tahun.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Proses penyidikan akan dilakukan dengan cermat dan adil agar dapat mengungkapkan seluruh fakta dan kejadian yang sebenarnya. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam lingkungan rumahnya.” Tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. (humas)