
Bintan,Zonakepri-PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang Kabupaten Bintan, yang dikabarkan merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, disaat merebaknya wabah Covid-19 di Provinsi Kepri termasuk Kabupaten Bintan ternyata belum mengantongi ijin mempekerjakan TKA.
Hal ini terungkap saat dilakukan pengecekan dan peninjauan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Dinas Tenaga Kerja Bintan.
Kepala Dinas tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat mengatakan atas arahan Bupati Bintan Apri Sujadi, maka 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT BAI Dipulangkan Besok, Kamis 2 April 2020.
Bupati Bintan Apri Sujadi melalui videoconfrence di PT BAI, Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Rabu (1/4) siang menyebutkan 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Kabupaten Bintan melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban, Selasa 31 Maret 2020.
Selanjutnya 39 WNA dilakukan uji Rapid Test Covid-19 untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka. Meski secara umum, keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan mereka dalam kondisi sehat.
“Saya minta kepada PT BAI untuk memulangkan mereka (TKA) ke negara asal. Karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke PT BAI Galang Batang didapati bahwa secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan bekerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
“Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA, dimana tekhnis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri,” sebutnya.(red)







