TanjungpinangZona Kepri

Ranperda APBD Kepri 2016 Disahkan Ulang

×

Ranperda APBD Kepri 2016 Disahkan Ulang

Sebarkan artikel ini

paripurna 1Tanjungpinang,Zonakepri-DPRD Kepri kembali mengesahkan Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) Kepri tahun 2016 pada Rabu, 7 Januari 2016 di Gedung DPRD Kepri Dompak. Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

Pengesahan RAPBD Kepri Tahun 2016 tersebut, sebelumnya juga disahkan oleh DPRD Kepri pada 26 esember 2015 dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri Husnizar Hood. Namun, pada kesempatan itu tidak dihadiri tiga pimpinan DPRD Kepri seperti Jumaga Nadeak, Amir Hakim Siregar dan Rizki Faisal. Ternyata, Perda APBD Kepri Tahun 2016 yang disahkan tersebut dikembalikan oleh Mandagri dan minta agar dilakukan pengesahan kembali.

Mendagri Tjahyo Kumolo, saat melantik penjabat Gubernur Kepri Nuryanto menggantikan Agung Mulyana di Gedung Daerah  30 Desember 2015 menyatakan, dengan dikembalikannya Perda APBD Kepri  yang disahkan pada 26 Desember 2015, maka pengesahan Ranperda APBD Kepri  Tahun 2016 tergolong terlambat.

APBD Kepri Tahun 2016 dengan total  Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah senilai Rp3,056 triliun.  Memiliki struktur pedapatan senilai Rp 3,026triliun. Pedapatan asli daerah Rp1, 100 triliun, dana perimbangan Rp 1, 641 triliun, lain lain pedapatan yang sah senilai Rp276 miliar. Belanja Daerah Rp3,056 triliun. Silpa tahun  berjalanRp30 miliar, pembiayaan  netto Rp30 miliar, silpa tahun berkenaan Rp 0.(rul)