Zonakepri.com-Masyarakat nelayan di kawasan Bintan pesisir Kabupaten Bintan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kepri terkait rencana sedimentasi pasir laut di wilayah Numbing dan sekitarnya.
RDP dipimpin langsung anggota DPRD Kepri Khazalik, dihadiri puluhan masyarakat nelayan di pesisir Bintan dan pihak terkait bertempat di Gedung DPRD Kepri Dompak Tanjungpinang, Jumat 17 April 2026.
RDP selain menampung aspirasi nelayan, juga diwarnai aksi penolakan rencana Sedimentasi pasir laut dengan penandatanganan petisi menolak sedimentasi.
Seorang nelayan yang melakukan aksi penolakan mengatakan, sedimentasi pasir yang akan dilakukan sejumlah perusahaan tidak hanya berdampak terhadap masyarakat nelayan Numbing saja, melainkan juga wilayah lain seperti Mapur, Dendun, Kelong dan Mantang. “Ada 4 kecamatan yang terdampak dari kegiatan sedimentasi pasir laut, tidak hanya Numbing saja,”sebut Rudi.
Sementara itu, Kades Numbing Heri mengatakan terkait Analisa dampak lingkungan (AMDAL) dari rencana sedimentasi pasir laut ini pihak kelurahan tidak berwenang untuk menerbitkan. Karena langsung dari Kementrian Lingkungan Hidup.
Dari 13 perusahaan yang telah melakukan konsultasi publik yang dimulai sejak Maret 2025 lalu. “Ada 6 perusahaan yang telah membahas AMDAL, ada 3 perusahaan yang telah bahas kompensasi dan 1 perusahaan yang sudah membahas CSR untuk masyarakat dan nelayan terdampak,”terangnya.
Terkait kompensasi ini, rencana diberikan kompensasi untuk nelayan sebesar Rp2 juta, non nelayan Rp1 juta.
Khazalik selaku pemimpin RDP mengatakan, pertemuan hari ini tidak langsung tuntas menetapkan solusi atau jalan keluar. Melainkan menampung aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. “Dengan data dan informasi yang diterima, akan dikoordinasikan ke pihak terkait dan mudah mudahan ada solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak. Lingkungan terjaga, ekonomi dibangun dan kemaslahatan umat terjaga,”sebutnya. (rul)






