TanjungpinangZona Kepri

Retribusi Parkir Gunakan Sistem Karcis

×

Retribusi Parkir Gunakan Sistem Karcis

Sebarkan artikel ini

parkirTanjungpinang.ZonaKepri-Kawasan perparkiran di Kota Tanjungpinang kini akan semakin tertib dan rapi dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Retribusi Perparkiran.

Penerapan retribusi perparkiran dengan sistem karcis itu, secara resmi di Launching oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, ditandai dengan pemakai baju rompi dan tanda pengenal, di Jalan Merdeka Pasar Tanjungpinang, Rabu 16 Maret 2016.

Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, mengatakan dengan di berlakukan Perda ini, hasik retribusi tersebut, tentunya akan berpengaruh pada penghasilan juru parkir dan pendapat daerah,” Setiap kebijakan, pasti ada pro dan kontra, namun aturan ini kita lakukan untuk menciptakan rasa aman, tertib, teratur dan indah di kota tanjungpinang, dan aturan tersebut yang selama ini di nanti oleh masyarakat”. Kata Lis dalam sambutannya.

Lis berharap, kepada juru parkir, agar benar-benar bekerja dengan baik, parkirkanlah kendaraan dengan rapi, sehingga tertib dan rapi, jagan lupa untuk memakai atribut yang telah disediakan pemko tanjungpinang, ” Mari kita sama-sama berkomitmen untuk tanjungpinang tertib parkir”.Ujar Lis

Selain itu, kata Lis, jika bapak/ibu menemukan kendala dilapangan, segera sampaikan ke dinas perhubungan, sehingga pelaksanaan ini dapat kita evaluasi, minimal 1 bulan sekali, untuk itu, saya minta kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan peraturan ini dengan konsisten dan konsekwen, “Imbuhnya

Lis juga menghimbau kepada masyarakat, agar meminta karcis parkir sebagai bukti sah transaksi perparkiran kota Tanjungpinang, ” Apabila warga tidak menerima karcis dari juru parkir, maka otomatis tidak perlu membayar retribusi parkir tersebut,” Katanya

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Drs. H. Wan Samsi, M. M, menyampaikan laporannya, untuk juru parkir yang akan bertugas dibeberapa titik di wilayah kota Tanjungpinang sebanyak 120 orang, dengan wilayah kota lama 75 orang, wilayah tengah 24 orang, dan wilayah timur 21 orang, dengan jumlah lokasi jalan 45 lokasi ruang milik jalan, ” Ujarnya

Dikatakan Wan Samsi, sebelum penerapan perda no. 4 tahun 2016, pihaknya telah mengadakan sosialisasi melalui media masaa, radio, baleho, spanduk, maupun door to door, serta menyebarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah, instansi vertikal, maupun pemilik toko dan bangunan, “jelasnya

Ia berharap, dengan penetapan perda ini, dapat menjamin kelancaran lalu lintas, mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), ” Harap Wan Samsi.

Jika terjadi pelanggaran, lanjut Wan Samsi, Dishubkominfo dan stakeholder terkait diberikan kewenangan untuk melakukan penggembokan dan penderekan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Rp. 500.000 untuk kendaraan roda empat, Rp. 200.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp. 50.000 untuk kendaraan tidak bermotor,” Ini semata- mata bukan tujuan utama kita, akan tetapi yang ingin diwujudkan adalah kesadaran, kepatuhan dan tertib perparkiran di wilayah kota Tanjungpinang,”Tutupnya

Usai acara, Lis didampingi Unsur FKPD, Kasatlantas, Kadishubkominfo, Camat, serta Lurah menyerahkan surat tugas kepada juru parkir.(hms/rul)